Opini  

OC Kaligis: Peradilan Lukas, Peradilan Media

Peradilan Lukas
OC Kaligis beserta tim kuasa hukum bersama Yulce Wenda, istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di kantornya Jl. Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023)/ Foto: Istimewa

“Sekalipun azas praduga tak bersalah tidak lagi dianut oleh KPK, semoga himbauan kami untuk tidak terus menerus menteror Lukas Enembe melalui berita-berita pembunuhan karakter dapat didengar oleh KPK.”

Oleh OC Kaligis

Jakarta, Minggu, 16 Juli 2023

Peradilan Lukas, Peradilan Media

Berita pada hari Minggu, tanggal 16 Juli 2023. Kesehatan Lukas Enembe drop, pusing, mual, Jaksa mau merujuk ke RSPAD, tetapi Lukas Enembe menolak.

1. Karena bingung JPU menelepon para Penasihat Hukum dan Keluarga agar mau membujuk Lukas untuk dirawat di RSPAD, karena Lukas menolak usul JPU.

2. Sudah sejak semula kami penasihat hukum melihat sendiri kondisi kesehatan Lukas Enembe yang setiap hari bukan makin membaik, sebaliknya makin memburuk, sehingga membahayakan kelangsungan hidup Lukas Enembe.

3. Bahkan dokter memprediksi bila perawatan kesehatan Lukas tidak dilaksanakan dengan baik, Lukas terancam mengidap kanker.

4. JPU sendiri pasti tahu berapa kali Lukas Enembe dilarikan ke RSPAD, bahkan di saat penyerahan berkas tahap dua, pemeriksaan dihentikan oleh dokter jo dokter KPK, karena memang tiba-tiba tensi Lukas Enembe sangat tinggi.

5. 13 Juni tahun 2000 saya ditugaskan oleh Presiden Soeharto untuk ke Geneve bertemu dengan Human Right Officer Mrs. Eleanor Solo, melaporkan sakitnya Presiden Soeharto.

6. Alasan saya yang saat itu ditemani oleh Dr. Indriyanto Senoadji dan dua orang crew TVRI adalah karena bila seseorang sakit yang cukup berat, yang bersangkutan tidak layak untuk diperiksa di persidangan. “No one shall be subjected to inhuman or degrading treatment in whatever accusation he is facing” He is not fit to stand trial.”

7. Penugasan saya ke High Commisioner for Human Rights/Center for Human Rights yang beralamat di Palais Des Nations Geneve berdasarkan pengalaman saya ketika berhasil memulangkan pilot Garuda dari Pengadilan Amesterdam berkat laporan saya ke Strasbourg untuk European Court of Human Rights.

8. Dalam kasus pilot Said tahun 1996, Menteri Perhubungan Haryanto Danutirto menugaskan saya membela pilot Said di Pengadilan Amsterdam.

9. Pengadilan Belanda di Amsterdam melakukan pelanggaran hak asasi terhadap pilot Said, sehingga karena pelanggaran hak asasi itu, setelah hal itu saya laporkan ke European Court of Human Right di Perancis, pilot Said dipulangkan ke Indonesia.

10. Kelanjutan kunjungan saya ke Geneve, mengakibatkan delegasi Human Right ke kediaman Soeharto, sehingga hakim yang mengadili Soeharto, almarhum Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Hakim Lalu Mariun menghentikan pemeriksaan setelah mendapat fatwa Mahkamah Agung.

11. Ketika saya membela kepala Bulog/Menteri Koperasi Bustanul Arifin pada tahun 2003, pernah karena sakit, penyidik mengabulkan permintaan saya agar Bustanul Arifin tidak ditahan di tahanan penyidik, tetapi dialihkan ketahanan rumah.

12. Permintaan saya dan para penasihat hukum dikabulkan. Dalam perkembangannya akhirnya Kejari mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan.

13. Pernah JPU hendak mempertontonkan ke publik seolah-olah Lukas Enembe sehat, melalui peradilan online.

14. Melalui pemeriksaan online yang dipertontonkan hanya sebagian badan Lukas Enembe, sehingga publik tidak sempat melihat seluruh badan Lukas yang benar-benar sakit.

15. Beruntung Majelis Hakim mengabulkan pemeriksaan offline, sehingga majelis hakim sendiri, media dan para hadirin sidang dapat menyaksikan fisik Lukas Enembe yang hadir di pengadilan, telanjang kaki karena pembengkakan, dituntun karena tak dapat berjalan normal, berbicara tidak jelas akibat stroke 4 kali.

16. Akhirnya demi keselamatan jiwa Lukas Enembe, pembantaran dilakukan.

17. Tidak puas dengan diadilinya Lukas Enembe, melalui media Lukas terus menerus diadili.

18. Terakhir melalui penetapan Lukas dalam kasus TPPU yang diberitakan lengkap media, tentu apalagi kalau sumber beritanya bukan melalui pemberitahuan KPK, meskipun pada saat pemberitaan, Penasihat Hukum Lukas Enembe sama sekali tidak diberi tahu.

19. Bukankah bila benar Lukas menjadi tersangka TPPU Lukas berhak didampingi Pengacara?.

20. Bahkan, diam-diam KPK menghubungi Pemerintah Singapura untuk perkembangan kasus judi Lukas Enembe.

21. Jawaban Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean. “Masalah korupsi harus ditangani secara domestik” Dengan kata lain: Jangan masalah judi Lukas Enembe dibawa-bawa ke Singapura. Silahkan selesaikan secara domestik. Secara halus KPK dipermalukan.

22. Kita lagi dihadapkan ke kasus suap dan gratifikasi.

23. Sebaiknya JPU, para Penasihat Hukum berkonsentrasi dalam acara pembuktian di pengadilan.

24. Bukan dengan cara-cara menggiring opini melalui media, untuk kasus TPPU yang belum dinyatakan oleh Pengadilan, dibuka dan terbuka untuk umum.

25. Apalagi pembunuhan karakter terhadap Lukas Enembe dilakukan perlahan oleh JPU KPK melalui media, salah satu penyebab penyakit Lukas Enembe bukannya membaik, tetapi makin memburuk.

26. Berita terakhir. Penasihat hukum berhasil membujuk Lukas Enembe dibawa ke RSPAD, setelah kondisi kesehatannya benar-benar drop.

27. Pak Lukas Enembe bahkan sudah buang air besar di tempat tidur, muka pucat, sehingga karena ketakutan JPU benar-benar panik, dan minta bantuan keluarga dan Penasihat Hukum untuk turun tangan.

28. Di tengah malam Lukas Enembe lagi diinfus di RSPAD ditunggu keluarganya yang berdoa semoga jiwa Pak Lukas diselamatkan, dan Lukas Enembe kembali pulih kesehatannya….

29. Akhir kata, sekalipun azas praduga tak bersalah tidak lagi dianut oleh KPK, semoga himbauan kami untuk tidak terus menerus menteror Lukas Enembe melalui berita-berita pembunuhan karakter dapat didengar oleh KPK.

30. KPK yang adalah pendekar penegak hukum di NKRI yang berdasarkan HUKUM. Semoga..

*Penulis adalah advokat senior, penasihat hukum Lukas Enembe.

BACA JUGA  Membuka Jendela Dunia Melalui 'Pojok Literasi'