“Ini perkara banyak rekayasanya. Dari awal sudah kelihatan. Klien saya hanya pekerja, bukan pengambil keputusan perusahaan. Seharusnya jangan dikriminalisasi.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (WKM), Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis), menilai perkara dugaan tindak pidana yang menjerat kliennya penuh kejanggalan dan sarat rekayasa hukum. Menurutnya, kasus ini bahkan mengarah pada dugaan kriminalisasi.
“Kalau hakimnya jujur, ini mesti bebas. Apalagi pemasangan patok dilakukan di dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan) sendiri. Kok bisa jadi masalah pidana, saya heran. Kecuali kalau kita pasang patok di wilayah PT lain,” kata OC Kaligis usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
OC Kaligis menegaskan, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang dua terdakwa pekerja PT WKM tidak melakukan kesalahan apapun. Ia menilai fakta bahwa sembilan saksi yang dihadirkan tidak mengenal terdakwa semakin memperlihatkan lemahnya perkara ini.
“Sembilan saksi tidak kenal terdakwa. Kemudian 99 persen saksi tinggal di Halmahera Timur, kenapa dipaksa datang ke Jakarta Pusat. Inilah contoh kriminalisasi hukum. Ini perkara aneh,” ujar advokat senior itu.

Sidang hari itu sendiri mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Mahendra, dari Dinas Kehutanan. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sunoto, Mahendra beberapa kali menyatakan tidak mengetahui atau menyebut “bukan kewenangannya” saat ditanya soal hal-hal mendasar.
Salah satunya ketika hakim menyinggung keberadaan dua izin operasi produksi (IUP) di lokasi tambang yang sama. Mahendra mengaku tidak mengetahui, lalu menambahkan bahwa hal tersebut bukan tanggung jawabnya.
“Keterangan ini berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah ia tandatangani, di mana sempat disebutkan bahwa patok berada pada titik koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT WKM,” ungkap OC Kaligis.
Meski mengakui isi BAP adalah keterangannya, Mahendra tetap tidak bisa menjelaskan detail yang termuat dalam dokumen resmi itu, termasuk mengenai lebar jalan yang seharusnya dipahami sebagai pengawas lapangan.
Kaligis kembali menegaskan, perkara yang menimpa kliennya harus dipandang secara jernih oleh majelis hakim.
“Ini perkara banyak rekayasanya. Dari awal sudah kelihatan. Klien saya hanya pekerja, bukan pengambil keputusan perusahaan. Seharusnya jangan dikriminalisasi,” pungkasnya.(tim)