Hukum  

OC Kaligis Surati Mahfud MD Soal Industri Hukum

OC Kaligis
OC Kaligis (dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis, kembali menulis surat terbuka dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Suratnya itu, ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam tulisannya, OC Kaligis sebagai praktisi dan akademisi, mengaku sangat setuju terhadap pengamatan Mahfud MD, mengenai tumbuh suburnya industri hukum.

Kemenkumham Bali

Berikut tulisan selengkapnya yang ditulis OC Kaligis ke sejumlah media:

Sukamiskin, Senin, 28 Februari 2022
Hal: Industri Hukum
Kepada yang saya hormati. Prof. Mahfud MD, Menko Polhukam Republik Indonesia.
Dengan hormat.

Saya Otto Cornelis Kaligis, berdomisili hukum sementara di Lapas Sukamiskin, yang tak pernah malu dengan status saya sebagai warga binaan, yang dimasukkan penjara atas rekayasa para penyidik KPK-nya Novel Baswedan, Johan Budi, dihukum tanpa satu senpun bukti uang suap kepada Hakim yang mengalahkan perkara saya, mendukung statement Bapak mengenai Industri Hukum.

Bersama surat ini saya baik dalam kedudukan saya sebagai praktisi maupun sebagai akademisi, hendak memberi masukan kepada Bapak untuk hal berikut ini:

1. Sudah sejak tahun 1980, saya sebagai praktisi pernah ke DPRRI, membongkar korupsi oknum Polisi. Tema laporan saya yang ramai di Media di saat itu: Pencurian sandal sampai ke Pengadilan, kasus besar menguap di kantong oknum penyidik.

2. Akibatnya saya dimusuhi oleh Kapolri Jenderal Polisi Anton Sudjarwo. Melalui telegram beliau keseluruh bawahannya, saya ditolak mendampingi klien saya di kepolisian.

3. Lima tahun saya cukup menderita, akibat boikot tersebut.

4. Belum jeradengan perbuatan saya, kembali saya menuduh oknum Jaksa, atas dugaan perkara suap.

5. Bahkan ketika saya membuat pernyataan mengenai suap yang dilakukan oleh seorang Hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, dengan akibat hakim tersebut di non palukan, kembali dunia peradilan memusuhi saya.

6. Beruntung,saya dapat membalikkan permusuhan tersebut, akhirnya saya diangkat sebagai Dosen di Sespim dan Sespati Sekolah Kepolisian di Lemban, mengajar di Pusdiklat Kejaksaan, membela Hakim Agung Ibu Marnis dan Ibu Supraptini dalam kasus dugaan korupsi yang dimajukan oleh Hakim Agung  Adi Andoyo selaku Ketua TGPTPK. Bahkan saya sempat beberapa kali memberi kuliah umum di Lemhanas, jadi penguji eksternal promosi doktor di pelbagai fakultas hukum di Indonesia.

7. Era Orde Reformasi.

8. Ditandai dengan diadilinya Presiden Soeharto. Pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jakarta, pada tanggal 9 Desember 1998, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Jaksa Agung RI Prin 044/J.A./FKP.1/12/1998 tgl.4 Desember 1998.

9. Penyidiknya dilakukan oleh 3 JaksaAgung Muda yang diangkat oleh Bapak Presiden Soeharto. Mereka masing-masing Antonius Sujata, SH, Ramelan SH, Syamsu Djalaludin,

10. Obyek pemeriksaan adalah Yayasan-yayasan yang didirikan oleh Pak Harto dan kebijakan Mobil Nasional.

11. Ketika saya meminta agar Jaksa Agung,Sukarton selaku bendahara Yayasan  lebih dulu diperiksa, para pemeriksa“grogi, menjawab bahwa yang dilakukan terhadap Pak Harto, bukan pemeriksaan atau penyelidikan, tetapi sekadar wawancara, sehingga yang dibuat di saat itu adalah Berita Acara Wawancara.

12. Semua materi wawancara, telah dipertanggung jawabkan di hadapan MPR dalam kedudukan beliau sebagai mandataris, dan telah disetujui secara aklamasi.

13. PeradilanPresiden Soeharto, bukti peradilan  Pernah dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan, lalu kemudian dibuka kembali di era Presiden Gus Dur. Dibuka dalam keadaan Presiden Soeharto menginap penyakit Aphasia, penyakit hilang ingatan.

14. Sebagai Pengacara, bukan saja Pak Harto dan keluarganya yang menunjuk saya sebagai Penasehat Hukumnya, Presiden B.J.Habibie pun menunjuk saya sebagai Pengacaranya, termasuk banyak konglomerat-konglomerat lainnya yang menjadi klien saya.

15. Lahirnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, undang-undang bebas Kolusi, Korupsi,

16. Bersamaandengan ini lahir UU KPK, UU Nomor 30 Tahun 2002. Maksud lahirnya KPK, adalah menyelenggarakan masyarakat bebas KKN, agar tujuan Indonesia sebagai negara hukum, bebas KKN dapat segera direalisi

17. Mungkin saya orang pertama yang membela perkara korupsi di KPK, ketika kantor KPKmasih berkantor di Set Klien saya adalah Gubernur Abdullah Puteh yang dituduh korupsi dalam kasus jual beli helikopter.

18. Padahal helikopter buatan Rusia yang dijual Bram Manoppo harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan helikopter, jenis sama, yang dibeli oleh TNI-Angkatan Laut.

19. Ini pertama kali,kasus perdata, dijadikan pidana korupsi. Tiga belas Bupati dengan persetujuan DPRD selaku mitra, menyetujui pembelian helikopter tersebut, untuk mengatasi gangguan kemanan yang dilakukan GAM, di saat mereka melakukan kunjungan dinas. Yang jadi terdakwa, hanya Gubernur Puteh seorang, ditambah pihak swasta saudara Bram Manoppo sekalu penjual helikopter.

20. Kasus tebang pilih penerima uang perangsang untuk mengamankan daerah kekuasaannya dialami juga oleh Prof. DR Syaukani Hasan Rais,SE, MM, Bupati Kartanegara. Di berkas perkara, sejumlah pejabat menerima uang perangsang. Hanya Syaukani seorang selaku Bupati yang dijerat korupsi

21. Sebaliknya dalam kasus Bank Century, nama Boediono Gubernur Bank Indonesia yang punya wewenang pemutus dalam kasus tersebut, meskipun namanya 44 kali disebut dalam putusan pengadilan, tetap saja beliau kebal hukum.

22. Pasti KPK-nyaNovel Baswedan selaku koordinator penyidik di saat itu, mengetahui dipetieskannya kasus Bank Century yang diduga melibatkan Boediono. Mungkin juga kasus tidak dilanjutkan karena Boediono sebagai Wakil Presiden dilindungi Bapak Presiden SBY. Boediono hanya diperiksa sebagai saksi.

23. Ternyata KPK gagal menjadi panutan Peradilan bersih KKN.

24. AdalahKetua Komisioner KPK Antasari Azhar yang bermaksud membersihkan KPK yang korup.

25. Sayangnyaketika Antasari Azhar mempidanakan Pohan, besan Presiden SBY, Antasari Azhar melalui dugaan rekayasa pembunuhan, berhasil dipidanakan, sekalipun  diadili  tanpa bukti.

26. Di era Antasari Azhar, terbongkar mega korupsi dalam tubuh KPK. Dari BAP dugaan korupsi Bibit-Chandra Hamzah, terbongkar, siapa calo perkara dalam tubuh KPK, siapa penerima uang suap satu miliar rupiah, bahkan diatas satu miliar, siapa penyidik KPK yang juga diduga penerima uang suap untuk perkara yang lagi mereka sidik. Semua itu saya bongkar dalam buku saya berjudul “Korupsi Bibit Chandra, buku yang saya terbitkan jauh sebelum saya dipenjarakan oleh KPK.

27. Momen penentu untukmembongkar dugaan korupsi KPK sebenarnya terjadi pada saat penyidik Polisi dan Jaksa Penuntut Umum, menyatakan bahwa berkas dugaan korupsi Bibit-Chandra, telah lengkap alias P-21, siap untuk segera diadili. Mereka berdua telah ditahan di Makko Brimob.

28. SekalipunPresdien SBY mengkampanyekan katakan tidak pada korupsi termasuk seruan anti korupsi  melalui deklarasi Cikeas, dimana  Partai Demokrat bersumpah melawan korupsi, kenyataannya Presiden SBY sendiri yang menyelamatkan peradilan kasus dugaan korupsi Bibit-Chandra, melalui apa yang disebut: “ Deponeering.”

29. Ketika saya membela Nazaruddin yang memenangkan Anas Urbaningrum di Partai Demokrat, terkuak berita, campur tanganPresiden SBY ketika berada di Arab, mempertanyakan mengapa kasus Anas Urbaningrum belum ditingkatkan ke Penyidikan?.

30. Apa pantas seorang Presiden, mencampuri urusan penyidikan? Campur tangan ini dilakukkan, karena diduga SBY kecewa atas kekalahan“calonnya” Andi Malarangeng, menduduki kursi Ketua Umum Partai Demokrat.

31. Saya membuka masalah ini, sekadar untuk menyambung pernyataan Bapak Prof. Mahfud MD mengenai hukum yang dijadikan industri hukum.

32. Puncak penemuan saya, saya uraikan dalam pelbagai buku saya. Antara lain Buku “Mereka yang Kebal Hukum”. Disini saya uraikan semua oknum KPK yang perkaranya telah dinyatakan P.21, termasuk perkara Prof.Denny Indrayana, yang perkara korupsinya dipetieskan setelah selesai dilakukan gelar perkara oleh penyidik polisi, dengan hasil bahwa Prof. Denny Indrayana terbukti “korupsi” dalam kasus Payment Gateway.

33. Media berperan besar dalam menumbuhsuburkan Industri Hukum.Buktinya: perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan, sekalipun putusan Pengadilan Negeri Bengkulu memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan, Jaksa Agung tetap berkeras melindungi Novel Baswedan.

34. Saya yakin bila saudara Gubernur Anies Baswedan, yang lagi gencar-gencarnya berkampanye menuju kursi Presiden, bila nanti jadi Presiden, pasti Novel Baswedan berhasil jadi Jaksa Agung, Bambang Widjojanto jadi Ketua KPK, Abraham Samad jadi Menteri Kehakiman.

35. Tak dapat disangkal kelebihan berkampanye Anies  Anies Baswedan adalah jagonya pencitraan, mengatasi saingan-saingan lainnya.

36. Kelihatannya sudah sejak dini penempatan Bambang Widjojanto selaku Ketua TGUPP, sengaja ditempatkan sebagai perancang strategi Anies Baswwedan, menuju kursi Presiden. Padahal Bambang Widjojanto, yang perkara dugaan pidananya telah P.21. Seharusnya sudah meringkuk di penjara.

37. Sebagai praktisi, sudah sejak semula saya sangat setuju terhadap pengamatan Bapak, mengenai tumbuh suburnya Industri hukum. Industri hukum, yang merasuki hampir ke semua penegak hukum.

38. Seandainya,waktu advokat saya di-OTT karena pemberian uang THR seperti yang dimintakan oleh Panitera Syamsir Yuswan, dengan alasan uang THR untuk mudik Lebaran, di-OTT mana, saya yang tidak tahu menahu mengenai pemberian uang THR tersebut, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan putusan perkara saya yang dikalahkan, seandainya Bapak yang membela saya, saya pasti bebas.

39. Sayateringat bagaimana Bapak membela Sekjen Mahkamah Konstitusi, Djanedri M. Gaffar yang sempat tidak menolak pemberian uang 120 ribu dollar S Dasar pembelaan Bapak, sangat sederhana. Djanedri M. Gaffar bukan Hakim Konstitusi.

40. Sama halnya dengan kasus saya. Uang THR tidak ada hubungannya dengan perkara saya yang dikalahkan, apalagi diwaktu itu saya telah banding.

41. Seandainya pun uang THR yang diberikan pada saat itu, dikembalikan, saya pasti bebas.Ketentuan yang saya ketahui, pemberian gratifikasi, harus dikembalikan dalam tempo 30 hari.

42. Kembali terbukti, terjadinya Industri Hukum, hanya karena saya jadi target, akibat sering membongkar korupsi oknum-oknum KPK. Si OTT divonis hanya 2 tahun. Berkas saya yang maju tanpa bukti, tanpa saksi, menyebabkan saya dituntut oleh KPK 10 tahun, minus 3 tahun di  pemeriksaan Peninjauan Kembali.

43. Disaat itu semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum, diamini oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo.

44. Saya meneliti putusan putusan Hakim Agung Artidjoyang diputus tanpa pertimbangan hukum. Hal yang sama dibenarkan oleh eks Ketua Mahkamah Konstitusi, saudara DR. Hamdan Zoelva. Ada 17 putusan beliau yang menurut Hamdan Zoelva, harus dieksaminasi.

45. Semua yang menonton sidang saya,menyaksikan pernyataan dibawah sumpah hakim Tripeni, yang memberi keterangan bahwa tidak ada suap dalam putusannya yang mengalahkan saya.

46. Sayangnya media dikuasai KPK, sehingga fakta hukum ini tidak diberitakan, sehingga JPU bebas mengenyampingkan, fakta hukum ini. Apalagi disaat itu, pelindung KPK adalah Hakim Agung Artidjo.

47. Dalam menyokong temuan Bapak, bersama ini saya sertakan bersama surat ini buku-buku saya berlabel ISBN. Masing-masing berjudul: KPK bukan Malaikat, Karupsi Bibt-Chandra, Mereka yang Kebal Hukum, Sejarah Hitam KPK, Novel Baswedan Pembunuh Bengis, Politication of Nation Bank, Peradilan Sesat.

48. Banyak buku-buku itu,hasil karya saya selama berada di dalam p Tempat ini adalah tempat saya meneliti korban-korban target KPK.

49. Bayangkan ada teman divonis 2 tahun hanya karena menerima uang jalan sebanyak 4 juta rupiah. Nama rekan itu Juliamar. Dan masih banyak kasus serupa, yang tanpa kerugian negara, tetapi tetap divonis.

50. Sukamiskin tempat rekan-rekan seperti kepala desa, dan teman-teman si miskin, tempat merekamengadu kepada saya, atas ke tidakadilan yang menimpa mereka. Semua pekerjaan hukum saya berikan secara cuma-cuma.

51. Lumayanuntuk mengisi kesibukan saya, di hari-hari kebebasan saya yang  dirampas negara. Umumnya mereka mendapatkan remisi, kecuali saya.

52. Saya tidak stress selama 7 tahun berada dalam p Saya tidak pernah malu, karena sadar betapa busuknya oknum-oknum KPK. Yang kerjanya diduga memeras para saksi dan tersangka.Buku-buku saya akan membuktikan, betapa saya dihukum, hanya sebagai aksi balas dendam terhadap diri saya, yang mengetahui banyak mengenai korupsi KPK.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Kepada Yth. semua Guru Besar yang berminat menulis“Industri Hukum” mengembangkan penemuan Prof. Mahfud MD.
Cc. Kepada Yth. semua calon doktor yang berminat membongkar rekayasa kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum KPK-nya Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Catatan. Semua buku-buku karangan saya, dapat diperoleh secara cuma-cuma, hanya dengan menulis identitas saudara secara jelas, dan nama fakultas hukum tempat saudara  mengabdi.
Cc. Kepada Yth. semua teman-teman media yang menulis berita-berita hukum
Alamat saya. Kantor Pengacara O.C. Kaligis & Ass, Jalan Majapahit 18 – 20, Komplek Majapahit Permai, B-123. Jakarta 10160 Indonesia.
Untuk penelitian hukum, saya telah membuat kurang lebih 126 buku hukum berlabel ISBN, 20 buku di antaranya dalam bahasa Inggris, berdasarkan pengalaman saya ketika membela perkara di Pengadilan-pengadilan luar negeri, 12 buku yang saya terbitkan ketika  berada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Lampiran: Semua buku-buku saya, yang saya sebutkan di atas.(*)

Tinggalkan Balasan