Berita  

OC Kaligis Tolak Pengembalian Rp 3 Miliar dari Jiwasraya, Ini Alasannya

OC Kaligis/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis menolak pembayaran PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang hanya akan mengembalikan uangnya sekitar Rp3 miliar.

“Tabungan pokoknya saja Rp23 miliar, belum lagi bunganya yang tertunggak mencapai ratusan juta, masa mau dikembalikan Rp3 miliar,” kata OC Kaligis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).

Kemenkumham Bali

OC Kaligis menuturkan, penawaran pengembalian uang sebesar Rp3 miliar oleh pihak AJS tersebut sebelum sidang pekan lalu. Pihaknya selaku Penggugat dipanggil oleh kuasa Tergugat PT AJS.

“Katanya kliennya hanya mau membayar atau mengembalikan tabungan saya Rp3 miliar, ya saya tolak karena tidak sesuai,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia kembali menuturkan bahwa uang tabungannya sebesar Rp 23 miliar lebih meruapakan hasil berpraktik sebagai Advokat selama 50 tahun yang ternyata ikut ditelan perusahaan asuransi plat merah itu.

BACA JUGA  Gubernur Kalbar Minta Sriwijaya Air Berikan Pelayanan Terbaik ke Keluarga Korban

“Kami minta seluruh uang tabungan dikembalikan, makanya kami mengajukan gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegasnya.

Dalam gugatannya, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Ariyani Novitasari (Pengggat III).

Pihak yang digugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda No.34 Jakarta Pusat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III), Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).(for)

Tinggalkan Balasan