JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sektor financial technology (fintech) menjadi penyumbang terbanyak dalam laporan masyarakat terkait perilaku petugas penagih utang atau debt collector. Sejak Januari hingga 13 Juni 2025, tercatat sebanyak 3.858 pengaduan diterima oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah preventif dan kuratif dalam merespons banyaknya keluhan yang diterima.
“OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat,” ujar Friderica dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Dari sisi pencegahan, OJK memperkuat regulasi terkait tata cara penagihan. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, diatur secara rinci hak dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam proses penagihan, termasuk ketentuan mengenai etika dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga.
Selain regulasi, lembaga ini juga gencar memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak konsumen dan standar etika dalam proses penagihan oleh penyedia layanan keuangan.
Di sisi penanganan pengaduan, OJK memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa internal (internal dispute resolution / IDR) dan eksternal (external dispute resolution / EDR).
PUJK diwajibkan menindaklanjuti setiap pengaduan, termasuk yang melibatkan pihak ketiga. Jika penyelesaian melalui IDR tidak berhasil, konsumen dapat mengajukan sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“OJK tidak segan-segan mengenakan sanksi administratif berat kepada PUJK jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Friderica.
Ia menekankan bahwa penagihan oleh PUJK harus dilandaskan pada kesepakatan perjanjian serta dilakukan dengan menjunjung kode etik dan prosedur yang telah ditetapkan.
Melalui langkah-langkah tersebut, pihaknya berharap dapat menciptakan sistem perlindungan konsumen yang lebih baik tanpa menghambat pertumbuhan bisnis sektor jasa keuangan.(01)