TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID –Peristiwa keributan terkait masalah parkir di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, mendadak viral di media sosial. Video yang beredar memperlihatkan seorang pria berinisial S mengaku sebagai aparat dan tampak memegang benda yang diduga pistol.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Asrippina, membenarkan bahwa pria tersebut merupakan pegawai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia juga mengonfirmasi senjata api yang terlihat di lokasi adalah senjata dinas resmi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, benar bahwa saudara S berdinas di Kejaksaan Agung RI. Senjata yang dibawa adalah senjata dinas, bukan ilegal,” ujar Anne, Jumat (8/8/2025).
Polisi telah memeriksa S dan pihak lain yang terlibat, termasuk MR, perekam video kejadian. Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai melalui musyawarah kekeluargaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa S adalah jaksa fungsional di bidang Tindak Pidana Umum. Saat ini, yang bersangkutan tengah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Walau senjata yang dibawa resmi dan memiliki izin, perilaku seperti itu tidak dibenarkan. Kami mohon maaf atas tindakan oknum kejaksaan tersebut,” kata Anang.
Berdasarkan penjelasan Kejagung, insiden bermula ketika S sedang menurunkan istrinya dari mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi B 1654 TCY. Dari belakang, pengendara lain membunyikan klakson karena kendaraan S dianggap menghalangi jalan. Situasi tersebut memicu adu mulut hingga akhirnya pistol dinas S terlihat oleh pihak lain.
Anang menegaskan bahwa S tidak menodongkan senjata ke arah siapapun, dan kejadian tersebut murni karena kesalahpahaman di jalan.
Dalam UU Kejaksaan, jaksa diperbolehkan membawa senjata dinas asalkan memiliki izin resmi. Kejagung menegaskan bahwa pistol yang dibawa S sudah memenuhi ketentuan tersebut.(PR/04)