SINGARAJA-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Singaraja mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang digelar pada 7 – 9 Oktober 2024. Mereka diamankan lantaran melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan, dalam Operasi Jagratara pihaknya menerjunkan tim patroli ke lokasi yang diduga menjadi titik-titik rawan keberadaan orang asing di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
“Dalam operasi yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini, kami berhasil mengamankan empat orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Hendra Setiawan dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10/2024).
Hendra mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan empat orang WNA tersebut terdapat satu orang berinisial HED (74), WN asal Swiss telah overstay atau melebihi batas izin tinggal selama 275 hari.
Kemudian WNA Kanada berinisial KCD (57) diamankan karena membuat keributan yang mengganggu ketertiban dan pelanggaran dokumen keimigrasian. Dua orang lagi WNA asal Rusia, DS (41) dan AV (33) melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Untuk saat ini, terhadap orang asing berinisial HED masih menunggu proses administrasi untuk selanjutnya akan kami deportasi dan lakukan penangkalan. Sementara untuk ketiga orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan,” ungkapnya.
Terhadap WNA yang overstay, lanjutnya, dikenakan pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Operasi pengawasan orang asing di bawah komando Ditjen Imigrasi ini akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan guna mencegah adanya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas illegal lainnya yang melibatkan WNA,” tegas Hendra Setiawan.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa seluruh jajaran imigrasi akan menindak tegas kepada WNA di Pulau Dewata yang menyalahgunakan izin tinggal atau melanggar peraturan perundang-undangan.(One/01)