Operasi Pekat 2025, Polres Kediri Kota Amankan 21 Tersangka

Operasi Pekat Semeru Polres Kediri Kota
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramantyo Priaji saat konferensi pers di Aula Mapolres (Foto Istimewa)

KEDIRI, SUDU PANDANG.ID – Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 21 tersangka dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari terhitung dari 26 Februari – 9 Maret 2025.

“Polres Kediri Kota telah melaksanakan Operasi Pekat dengan jumlah kasus TO dan Non TO yang dilakukan jajaran Satreskrim, Satresnarkoba dan Satsamapta,” ujar Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramantyo Priaji saat konferensi pers di aula Mapolres, Senin (10/3/2025).

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Kapolres menjelaskan, Operasi Pekat dilakukan dalam upaya mencegah dan menjaga kamtibmas, penyalahgunaan narkoba, obat keras berbahaya (okerbaya), tindak asusila, perjudian dan minuman keras (miras).

“Adapun hasil operasi, terdiri dari 7 tersangka yang sudah diamankan oleh Satreskrim yakni 1 kasus asusila, 1 kasus menyimpan bahan peledak (Handak), 2 kasus judi online dan 3 kasus judi konvensional. Sedangkan dari Satresnarkoba, dimakan 14 TSK terdiri dari 2 kasus sesuai TO dan tujuh kasus tidak TO atau non TO,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kalah dari BBT, GPP Runner-up Untuk Kelima Kalinya

Kapolres menerangkan, barang bukti dari tindak pidana prostitusi telah diamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai dan juga alat pendukung lainnya.

“Untuk judi online telah diamankan 2 handphone, 2 kartu ATM dan 1 akun Dana. Untuk barang bukti judi konvensional telah diamankan barang bukti sejumlah enam handphone, 3 kartu ATM dan 300.000 ribu uang tunai,” terangnya.

AKBP Bramantyo menambahkan, dari hasil operasi telah diamankan satu tersangka pemilik 8 Kg serbuk handak mercon di wilayah Kecamatan Mojoroto.

“Sedangkan untuk yang dilaksanakan oleh jajaran Satres Narkoba baik dari dua kasus TO dan 7 kasus non TO telah diamankan barang bukti sabu kurang lebih seberat 17 gram dan okerbaya berupa Pil double L sekitar 7000 pil,” katanya.

BACA JUGA  Babinsa Koramil Pohjentrek Monitoring Banjir Usai Hujan Lebat di Pasuruan

Dari hasil operasi tersebut, turut diamankan ratusan miras oplosan serta miras tanpa izin dari berbagai merk terkenal.

“Dalam operasi turut diamankan miras yang telah dilaksanakan polsek jajaran dan Satsamapta bekerjasama dengan pemerintah kota dan kabupaten dalam hal ini Satpol PP,” jelasnya Kapolres.

Di tempat sama, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fatur Rozikin menyatakan bahwa seorang tersangka pria berinisial AFM, pemilik bahan peledak (handak) mercon seberat 8 Kg. Dia akan dikenakan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

“Handak tersebut akan di distribusikan kepada siapapun yang membutuhkan. Kebetulan pada saat ini di dalam kota. Tersangka diancam 5 tahun penjara,” paparnya usai acara kepada awak media.

BACA JUGA  Plt.Bupati Sidoarjo dukung Mini Turnamen Internasional Timnas U-20 di Sidoarjo

Dengan telah dilaksanakan Operasi Pekat tersebut, kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan masing-masing. Dengan harapan pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dapat dilaksanakan dengan khusuk dan tidak terganggu dengan hal-hal penyakit masyarakat.(CN/08)