Bali  

Operasi Penertiban Orang Asing, Imigrasi Ngurah Rai Ciduk WNA

Operasi Penertiban Orang Asing, Imigrasi Ngurah Rai Ciduk WNA
Konferensi Pers Operasi Penertiban Orang Asing di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (14/8/2024).(Foto: Kemenkumham Bali)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara Rabu (14/8/2024)‘. Operasi ini melibatkan total 85 petugas yang terbagi menjadi enam tim untuk melakukan penertiban terhadap orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Dirjen Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali guna mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing.

Kemenkumham Bali

Berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, didapat banyak orang asing beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat.

Atas dasar hal tersebut maka Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif pada wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing.

“Target operasi ini adalah menyasar orang asing yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM seperti rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer, dan lain sebagainya yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kami tertibkan,” jelas Suhendra.

BACA JUGA  Syuting Tanpa Izin, Imigrasi Ngurah Rai Periksa Artis dan Kru Asal Korea Selatan

Dalam operasi yang dimulai pada pukul 12.30-18.00 WITA ini, tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang asing.

Dari hasil pemeriksaan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan 6 orang lainnya berinisial KDK (40), CLJ (37), LT (36), NV (34), KD (31) dan DO (25). Mereka didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Saat ini terhadap orang asing tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh bidang Inteldakim. Selain itu, pada hari yang sama, Rabu (14/8/2024) Imigrasi Ngurah Rai juga berhasil mengamankan satu orang asing asal Rusia berinisial AF (34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Adapun kronologi pengamanan terhadap AF berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cenggiling, Jimbaran, Kuta Selatan.

Imigrasi Ngurah Rai bersama Polsek Kuta Selatan kemudian mengamankan yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah overstay.

“Selain itu pada saat tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap barang miliknya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram dan barang lainnya seperti satu buah paspor kebangsaan Rusia, 16 kartu mastercard visa, satu buku Tabungan BNI atas nama AF, satu box media tanam, satu alat hisap/bong dan lainnya,” jelas Suhendra.

BACA JUGA  Upacara Sertijab, Kapolres Tabanan Arahkan PJU dan Kapolsek Aktif Sosialisai Prokes

“Saat ini terhadap AF kami lakukan pendetensian pada ruang detensi imigrasi dan akan kami serahkan kepada kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika,” tambah Suhendra.

Terkait dengan statistik pengawasan dan penindakan keimigrasian, Suhendra menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini (1 Januari – 11 Agustus 2024) Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) total sebanyak 287.

“Rinciannya penangkalan sebanyak 71, pembatalan izin tinggal sebanyak 9, pendetensian sebanyak 121, dan pendeportasian sebanyak 86. Adapun tiga negara terbanyak dikenakan TAK berasal dari Nigeria sebanyak 23 orang. RRT sebanyak 17 orang dan Amerika Serikat sebanyak 12 orang,” terangnya.

Ditjen Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus mengintensifkan operasi penertiban orang asing di wilayah-wilayah yang strategis untuk menjaga pariwisata Bali tetap kondusif. Memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA  Imigrasi Ngurah Rai Ajukan Penangguhan Penahanan Petugas yang Kena OTT Kejati Bali

“Imigrasi akan terus memperbaiki diri agar sesuai dengan keinginan masyarakat. Kami pastikan pengawasan orang asing menjadi prioritas agar Bali tetap menjadi kawasan wisata yang nyaman dan tertib,” tegasnya. (One/01)