Operasi Tertib Masker, 34 Warga Kena Sanksi Menyapu Halaman Kantor Kecamatan Koja

Pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial menyapu halaman kantor Kecamatan Koja, Jakarta Utara/dok.Satpol PP Koja

Jakarta, SudutPandang.id – Sebanyak 34 warga dikenakan sanksi sosial menyapu halaman kantor Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka melanggar protokol kesehatan dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub, dan TNI-Polri di depan kantor Kecamatan Koja, Jl. Mahoni Lontar, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Jumat (18/12).

“Mereka tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. Rata-rata mereka adalah pengemudi dan penumpang sepeda motor,” kata Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan, dalam keterangannya.

Kemenkumham Bali

Roslely menjelaskan, petugas juga mendata kartu identitas pelanggar untuk memastikan tidak lagi yang melanggar protokol kesehatan.

“Kami mendata dan memberikan sanksi sosial kepada pelanggar berupa menyapu lingkungan kantor kecamatan,” jelasnya.

BACA JUGA  PPKM Darurat, Sat Binmas Polresta Denpasar Adakan Penerangan Keliling

Pihaknya kembali mengimbau agar warga Jakarta Utara, khususnya Kecamatan Koja untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

“Kami tidak akan berhenti mengingatkan, dan menindak pelanggar protokol kesehatan demi kebaikan kita bersama dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” tegasnya.(say)

Tinggalkan Balasan