Operasi Wirawaspada, Imigrasi Tanjungpinang Awasi TKA di KEK Galang Batang

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Tanjungpinang Awasi TKA di KEK Galang Batang
Kantor Imigrasi Tanjungpinang menggelar Operasi Wirawaspada di KEK Galang Batang, Rabu (16/7/2025).(Foto:Humas Kanim Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG-KEPRI, SUDUTPANDANG.ID Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayahnya melalui Operasi Wirawaspada yang digelar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (16/7/2025) lalu.

Dalam keterangan pers Senin (21/7/2025), Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Ben Yuda Karubaba menyampaikan bahwa Operasi Wirawaspada dilakukan secara langsung di lapangan dengan pemeriksaan dokumen keimigrasian para pekerja asing yang berada di kawasan industri strategis tersebut.

Operasi Wirawaspada dilakukan dengan menurunkan tim pengawasan keimigrasian langsung ke lokasi industri strategis tersebut. Pemeriksaan menyasar dokumen-dokumen keimigrasian seperti visa kerja, izin tinggal, dan kelengkapan administratif lainnya, guna memastikan para pekerja asing mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Soal Haji 2022, Kemenag Masih Tunggu Undangan Pemerintah Saudi

“Operasi ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan aturan keimigrasian, khususnya untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran lainnya oleh WNA,” ujar Ben Yuda Karubaba.

Hasil awal operasi menunjukkan adanya sejumlah temuan yang tengah dianalisis lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Operasi Wirawaspada juga mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban keimigrasian, khususnya di kawasan dengan aktivitas tenaga kerja asing yang tinggi seperti KEK Galang Batang.

Selain aspek penindakan, operasi ini juga menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha untuk mematuhi regulasi keimigrasian secara konsisten.

“Kami tidak hanya hadir untuk menindak, tetapi juga mengedukasi. Perusahaan yang mempekerjakan TKA harus memahami tanggung jawab administratif dan hukumnya,” tegasnya.

BACA JUGA  Pj Bupati Pasuruan Resmi Berangkatkan Ribuan Calon Jamaah Haji

Melalui operasi ini, Kantor Imigrasi Tanjungpinang berharap tercipta lingkungan kerja yang tertib, legal, dan mendukung investasi yang sehat tanpa mengabaikan aturan hukum nasional.(ian/01)