KOTA KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Polres Kediri Kota menyatakan bahwa pihaknya telah menindak sebanyak 1.590 pelanggar lalu lintas selama menggelar Operasi Zebra Semeru 2024.
Dari 1.590 pelanggar, sebanyak 1.569 dikenakan tilang manual dan 21 pelanggar ditilang elektronik serta penindakan berupa teguran.
Demikian disampaikan Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji dalam konferensi pers terkait Operasi Zebra Semeru 2024 di halaman kantor Satlantas Polres Kediri Kota, Rabu (30/10/2024).
“Total penindakan tilang manual dan elektronik sebanyak 1.590. Sedang penindakan dengan teguran adalah kegiatan penindakan yang tidak dilanjutkan ke persidangan berjumlah 20.821 yang diperoleh selama 14 hari operasi digelar,” katanya.
Bramastyo Priaji mengatakan, Operasi Zebra Semeru 2024 dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Selain mendisiplinkan pengguna lalu lintas, juga bertujuan sebagai cipta kondisi saat masa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024 lalu.
“Bersama jajaran Polres Kediri Kota, Satlantas Kediri Kota dibantu dengan stakeholder telah melaksanakan Operasi Zebra di wilayah hukum Polres Kediri Kota yakni di 3 Kecamatan Kota Kediri dan 5 Kecamatan di Kabupaten Kediri,” ungkapnya.
Kapolres menyebutkan, untuk jenis penindakan paling besar terkait penggunaan helm sebanyak 598. Selanjutnya pelanggaran berkendara di bawah umur sebanyak 481 pengendara. Sedangkan pelanggaran lainnya melanggar lampu pengatur lalu lintas sebanyak 434 pengendara.
“Kendaraan yang paling besar melanggar tentu saja sepeda motor dikenakan jumlah mobilitas sepeda motor paling besar menyentuh angka 1.558. Sedangkan sisanya yaitu ada kendaraan roda empat seperti bus, mobil barang dan lainnya,” ujarnya.
Berikut barang bukti hasil Operasi Zebra lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 66 kartu, STNK sebanyak 1.463 lembar dan barang bukti roda dua sebanyak 39.
“Dari 39 barang bukti kendaraan roda dua, 11 di antaranya yaitu pelanggaran roda dua yang menggunakan knalpot brong.Ada juga 1 unit roda empat dengan pelanggaran mati pajak sekitar 2 tahun,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir berharap kepada masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan lalu-lintas demi menjaga keselamatan dalam berkendara.
“Kemudian saya menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak dibawah umur untuk tidak mengijinkan membawa kendaraan,” pesannya.(CN/01)