ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Polres Asahan berhasil mengamankan 48 tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 848,7 gram terkait perkara tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik Toba 2022.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira memimpin konferensi pers hasil Ops Antik Toba 2022 ini di Mako Polres Asahan. Turut hadir Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Kajari Asahan diwakili Staf Intel Raymond. S, Badan Narkotika Nasional (BNN) Asahan JHP, Kasi Humas Polres Asahan Ipda C. Sianipar.
Dalam kesempatan tersebut, turut dihadirkan 48 orang tersangka berikut barang bukti 70.5 gram brutto diduga jenis sabu.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 848,7 Gram berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Asahan pada Selasa, 1 Maret 2022 pukul 17.00 WIB di Jalan Lingkar Sei Raja, Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
“Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial ASH alias Piyan (44) dan EA alias A warga Jalan Garuda Lingkar IV Beting Kuasa Kapias, Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” ujar Putu Yudha.
Penangkapan terhadap pasutri itu berawal dari tertangkapnya ASH alias Piyan dengan barang bukti 1 bungkus plastik warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1 Ons.
“Hasil interogasi terhadap ASH bahwa masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya. Disitu petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu, 4 piring kaca yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit rice cooker yang didalamnya terdapat 1 buah mangkok kaca yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.
Kepada petugas, Kapolres menerangkan pelaku ASH mengaku barang yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh dari WW atas perintah MD, dimana MD memerintahkan ASH menemui WW dengan mengambil 3 bungkus diduga narkotika jenis sabu dari 3 bungkus diduga narkotika jenis sabu 2 bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu telah diserahkan kepada pemesan dan 1 bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu dibawa pulang ke rumah.
“Selain disuruh MD antar jemput narkotika jenis sabu ASH juga disuruh menjualkan narkotika jenis sabu dengan keuntungan sebesar Rp 500.000 per Ons. Dari hasil pengembangan di rumah turut diamankan 1 orang perempuan berinisial EA alias A yang merupakan istri ASH diduga EA alias A ada kaitannya dengan penemuan barang bukti di rumah tersebut,” bebernya.
Untuk total barang bukti yang diamankan dari kedua pasutri, Kapolres menyebutkan berupa seberat 848,7 gram narkotika jenis sabu dengan rincian 4 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu, 4 piring kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah mangkok kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus kosong Teh Cina merek guanyin warna hijau kuning, 1 buah mejikom merek jempol, 1 unit Hp android merek Vivo, 1 unit Hp android merek Oppo.
“Terhadap pelaku ASH dan AE alias A dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana maksimum Rp10 miliar,” ujar Kapolres.
Selain pasutri, Kapolres turut memaparkan ungkap kasus Ops Antik Toba 2022 tanggal 02 Februari 2022 S/D 22 Februari 2022.
“Untuk jumlah kasus sebanyak 32 kasus, sidik biasa sebanyak 29 kasus, Restoratif Justice sebanyak 3 kasus. Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 48 orang dan total barang bukti yang diamankan berupa Sabu 70,55 gram,” ungkapnya.
Kapolres Asahan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Asahan yang telah memberikan informasi terkait dengan peredaran Narkotika di Kab. Asahan.
“Terimakasih juga kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada Polres Asahan sehingga Polres Asahan dapat melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan kasus tindak pidana lainnya di Asahan,” tutup Kapolres. (M. Achyar)