Overstay 127 Hari di Bali, Pria Asal Mongolia Dideportasi Rudenim Denpasar 

Overstay 127 Hari di Bali, Pria Asal Mongolia Dideportasi Rudenim Denpasar 
Dikawal ketat petugas Rudenim Denpasar, WNA asal Mongolia berinisial EB dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (20/5/2025) dini hari WITA.(Foto: Rudenim Denpasar)

BADUNG-BALI|SUDUTPANDANG.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Mongolia berinisial EB akhirnya dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, setelah kedapatan tinggal di Indonesia secara ilegal selama lebih dari empat bulan. EB dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (20/5) dini hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Deportasi dilakukan Rudenim Denpasar karena EB terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang melebihi batas izin tinggal atau overstay. EB tercatat overstay selama 127 hari sejak 6 Januari 2025.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan, WNA Mongolia itu masuk ke Indonesia pada 9 Desember 2024 dengan visa kunjungan bersama seorang temannya.

BACA JUGA  Viral, Anggota Brimob Pelempar Anak Kucing Terancam Sanksi

Namun, temannya telah lebih dulu meninggalkan Indonesia, sedangkan EB terus berpindah-pindah dari satu penginapan ke penginapan lain.

Keberadaan EB terdeteksi di sebuah hotel kawasan Legian, Kuta, setelah sebelumnya diamankan petugas Imigrasi saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 13 Mei 2025. Karena telah melanggar izin tinggal, EB kemudian ditahan dan dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 16 Mei untuk proses lebih lanjut.

Deportasi terhadap WNA Mongolia itu dilakukan pada malam hari dengan pengawalan ketat dari petugas. Beruntung, EB bersikap kooperatif sehingga proses pendeportasian berjalan lancar.

“Pendeportasian ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan Bali sebagai destinasi wisata dunia. Kami selalu menghimbau agar warga negara asing mematuhi seluruh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Gede Dudy.

BACA JUGA  Apel Pertama di Bulan Ramadhan, Ini Pesan Danrem 083/Baladhika Jaya

Ia menyatakan bahwa sesuai Pasal 102 UU Keimigrasian, pihak Imigrasi dapat menetapkan penangkalan terhadap orang asing hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Penentuan akhir penangkalan akan diputuskan oleh Ditjen Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasus yang bersangkutan.

“Kami menegaskan pentingnya kepatuhan hukum bagi setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia, demi menjaga kedaulatan negara dan citra positif Bali di mata dunia internasional,” pungkas Dudy.(One/01)