DENPASAR|SUDUTPANDANG.ID – Setelah hampir dua minggu didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang wanita asal Belanda berinisial VM (68), akhirnya dideportasi pada Selasa (19/7).
Lansia ini dipulangkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar pada pukul 21.00 WITA, dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Amsterdam.
Deportasi ini mengacu ketentuan pasal 48 Ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam siaran pers Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (21/7), VM mengungkapkan, VM telah tinggal di Indonesia tepatnya di Pulau Lombok selama 8 tahun 3 bulan, sejak 22 April 2014. Tujuan VM datang ke Indonesia untuk melakukan investasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan dan restoran. Ia memiliki sebuah bungalow di Lombok Tengah.
VM pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sosial dan tinggal selama 6 bulan. Selanjutnya ia mengajukan kembali visa investor karena sudah mulai membuat bisnis bungalow.
“VM merupakan pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020. Sejak berakhirnya izin tinggal terbatas tersebut, VM tidak lagi melakukan perpanjangan izin tinggal Keimigrasian sampai pada saat yang bersangkutan ditangkap,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.
‘Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena menurut pengakuannya, ia telah mengajukan permohonan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan meminta bantuan teman WNI-nya pada tahun 2018 silam namun hingga kini tidak kunjung selesai,” lanjutnya.
Pada bulan Desember 2021, petugas Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB datang untuk melakukan pengecekan paspor. Ia mengaku baru menyadari bahwa paspornya telah hilang dan tidak melaporkan kehilangan ke kedutaan besar negaranya.
Dalam kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki paspor sedangkan Izin Tinggal Keimigrasian telah habis masa berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2020 (overstay lebih dari 60 hari).
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” terang Anggiat.
Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 7 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” terang Anggiat.
Terpisah, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, setelah VM didetensi selama hampir 2 minggu dan telah siapnya administrasi, akhirnya VM dideportasi yang terlebih dahulu melakukan test PCR.(Rolly /one)