SINGARAJA-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial ERP diamankan petugas Kantor Imigrasi Singaraja. Pria tersebut diamankan lantaran terbukti melebihi batas izin tinggal alias overstay selama 9 bulan.
Kepala Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan keberadaan WNA tersebut oleh warga di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung turun ke lokasi tempat tinggal WNA tersebut. Tim kemudian melakukan pengecekan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh FRP. Alhasil diketahui bahwa WNA tersebut telah berada di Indonesia melebih batas waktu izin tinggalnya,” ungkap Hendra Setiawan dalam keterangan pers, Jumat (5/7/2024).
Tim selanjutnya membawa FRP ke Kantor Imigrasi Singaraja guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan didapati bahwa FRP datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang masa berlakunya sudah habis sejak 9 bulan lalu.
Hendra menegaskan, atas perbuatannya, WNA tersebut disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan pasal tersebut, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
ERF telah ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sembari menunggu dokumen administratif pendeportasiannya selesai.
“Kami senantiasa melaksanakan patroli keimigrasian baik itu di lapangan dan patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami,” tuturnya.
“Ini merupakan wujud nyata kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap terjaganya ketertiban dan keamanan, serta pariwisata Bali khususnya di daerah Buleleng,” sambung Hendra.
Ia kembali menerangkan bahwa pemerintah Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy), yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
“Kebijakan ini menjadi landasan dan pedoman bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat untuk Indonesia,” pungkasnya.(One/01)