BADUNG–BALI, SUDUTPANDANG.ID – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Italia berinisial MDM melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (4/5/2024).
Dalam keterangan pers, Rabu (5/6/2024), pria asal Italia itu dideportasi lantaran terbukti melebihi batas izin tinggal atau overstay. Dia terbukti melanggar telah UU Keimigrasian.
MDM dipulangkan dengan Penerbangan Qatar Airways QR 963 – QR 115 pada pukul 18.55 WITA, dengan tujuan Denpasar-Doha- Roma.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyebutkan WNA Italia yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Ditjen Imigrasi. Kendati demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Ditjen Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.(One/01)