Hukum  

Pacar hingga Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

Foto:dok.Instagram/@indrakenz/

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka baru kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ketiga tersangka itu adalah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra, Nathania Kesuma. Ketiganya dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada 14 April 2022 mendatang.

“Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Hari Kamis tanggal 14 April 2022,” kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangnnya, Minggu (10/4/2022).

Ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz dan menyembunyikannya.

Mereka disangkakan melanggar pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1E KUHP.(say)

BACA JUGA  Teringat Cerita Orang Tua tentang Sejarah Idul Adha, Firli: Keluarga Nabi Ibrahim Teladan Antikorupsi

Tinggalkan Balasan