Paguyuban PKL Jalan Dhoho Protes, Soroti Dugaan Oknum Satpol PP Bekingi Pedagang Bandel

Paguyuban PKL Jalan Dhoho Protes, Soroti Dugaan Oknum Satpol PP Bekingi Pedagang Bandel
Salah satu warung PKL di Jalan Dhoho, Kota Kediri, yang beroperasi di luar ketentuan jam operasional. (Foto: Dok.Paguyuban Jalan Dhoho)

KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Jalan Dhoho (PJD) memprotes ketidaktegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri dalam menegakkan aturan jam operasional berdagang. Mereka menduga ada oknum petugas Satpol PP yang diduga menjadi beking para pedagang bandel tersebut melanggar aturan jam operasional.

Ketua PJD, Bayu Apri Kale, mengatakan, sedikitnya terdapat sepuluh PKL yang membuka lapaknya lebih awal dari ketentuan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah warung Pecel Tumpang yang berada di depan Toko Perdana Teknik.

“Peraturan sudah jelas, PKL hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 WIB sampai 07.00 WIB. Namun, ada pedagang yang nekat buka sejak pukul 18.00 WIB. Temuan kami, sekitar lima pedagang bahkan mulai berjualan lebih cepat dari jam yang ditentukan,” ungkap Bayu saat ditemui, Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA  Vatikan Umumkan Kondisi Terkini Paus Fransiskus

Menurut Bayu, keberanian sejumlah PKL berjualan di luar jam operasional memunculkan dugaan kuat adanya bekingan dari oknum Satpol PP.

“Informasi yang kami dapat, mereka berani melanggar karena merasa dilindungi. Ini jelas menimbulkan kecemburuan di antara pedagang lain yang patuh aturan,” tegasnya.

Akan Lapor ke Pemkot Kediri

Bayu menambahkan pihaknya berencana melaporkan temuan tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri. Ia mengklaim sudah memiliki data dan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan oknum Satpol PP.

“Kami akan segera membawa laporan ini ke Pemkot. Biar pemerintah yang menindaklanjuti. Bukti sudah kami kumpulkan,” katanya.

Kendati demikian, Bayu mengaku telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kasi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko. Namun, Agus membantah adanya oknum anggotanya yang membekingi pedagang.

BACA JUGA  Kajati DKI Jakarta Salurkan Peralatan Keterampilan ke Rutan Pondok Bambu

Sebagai informasi, aturan jam operasional PKL di Jalan Dhoho telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015. Ketentuan tersebut diberlakukan sejak 6 Januari 2025, dengan tujuan menata kawasan Jalan Dhoho agar tidak mengganggu aktivitas pertokoan di siang hari.

PKL hanya diizinkan berjualan mulai pukul 21.00 WIB hingga 07.00 WIB. Namun, kenyataannya, masih ada beberapa pedagang yang melanggar, memicu protes dari paguyuban.

“Paguyuban kami ingin aturan ditegakkan secara adil. Jangan ada yang pilih kasih,” pungkas Bayu.(tim)