Pajak Kendaraan Mati Dilarang Isi BBM? Begini Penjelasan Polisi

Harga BBM. Pajak Kendaraan
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.IDPolda Metro Jaya memastikan kabar yang menyebut kendaraan dengan pajak mati dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) adalah tidak benar. Informasi yang sempat viral di media sosial itu ditegaskan sebagai hoaks.

“Dua hari lalu saya lihat, viral bahwa katanya motor dengan pajak mati tidak boleh isi BBM. Itu hoaks, hoaks ya,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto, kepada wartawan di Polsubsektor Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Dekananto menambahkan, pihak kepolisian memahami kondisi masyarakat yang kadang menunda pembayaran pajak kendaraan karena alasan ekonomi.

Ia pun memastikan isu pelarangan pengisian BBM dengan pajak mati tidak pernah ada. Informasi tersebut hoaks alias kabar bohong yang menyesatkan.

BACA JUGA  Denise Chariesta Berharap Dapat Rp1 Miliar dari Uang Donasi

“Kita menyadari, mungkin dalam situasi sulit sekarang, ada masyarakat yang bukan tidak mau bayar pajak, tetapi mungkin ditunda dulu. Jadi, tidak benar kalau kendaraan dengan pajak mati tidak boleh isi BBM,” jelasnya.

Pihaknya kembali menegaskan seluruh informasi tersebut tidak berdasar dan meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan kabar yang tidak jelas sumbernya

Viral di Medsos

Sebelumnya, beredar luas di media sosial informasi yang menyebut kendaraan dengan tunggakan pajak tidak bisa mengisi BBM di SPBU Pertamina.

Disebutkan pula aturan tambahan, yakni kendaraan hanya bisa mengisi BBM tujuh hari sekali, sedangkan sepeda motor dibatasi empat hari sekali.(01)