“Langkah damai ini bukan hanya realistis, tapi juga mendesak, demi menyudahi sejarah panjang kekerasan dan penderitaan rakyat Papua.”
JAYAPURA, SUDUT PANDANG.ID – Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua meminta Presiden Prabowo Subianto menempuh jalur damai untuk mengakhiri konflik bersenjata di Papua, dengan meniru pendekatan dialog seperti yang dilakukan dalam Perjanjian Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.
Pernyataan pers Direktur PAK-HAM Papua Matius Murib di Kota Jayapura, Selasa (13/5/2025) menyebutkan, langkah damai serupa dapat membuka jalan menuju penyelesaian konflik yang adil dan bermartabat di tanah Papua.
Matius Murib berpandangan, penyelesaian konflik melalui perundingan damai di tempat netral merupakan langkah konstitusional yang pernah berhasil diterapkan pemerintah Indonesia. Ia menyebut, seperti halnya konflik di Aceh, kekerasan di Papua telah menelan banyak korban jiwa. Karena itu, dialog terbuka dengan pendekatan HAM dinilai sebagai solusi yang paling rasional dan berkeadilan.
Matius Murib menyebutkan, perundingan damai itu sesuai dengan komitmen PAK-HAM Papua yang terus mendorong perlunya penegakan hukum dan penghormatan HAM berbasis kearifan lokal.
Menurut Direktur PAK-HAM Papua, perundingan damai pernah dilakukan oleh Pemerintah RI dengan GAM yang dikenal dengan “Perjanjian Helsinki”.
Perjanjian damai tersebut ditandatangani di Helsinki Finlandia pada 15 Agustus 2005. Perjanjian damai itu mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun di bumi Aceh.
Matius Murib menyatakan, sesuai Konstitusi (UUD 1945) dan pengalaman perundingan damai Aceh, negara dapat melakukan perundingan damai untuk mengakhiri konflik bersenjata dan sejarah kekerasan yang panjang di tanah Papua.
Konflik dimaksud telah menewaskan begitu banyak warga sipil dan aparat keamanan TNI/Pori, sementara tidak sedikit warga sipil lainnya terpaksa harus mengungsi untuk mencari tempat yang aman.
Disebutkan pula, Konstitusi NKRI, yaitu UUD 1945 menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) melalui berbagai pasal, terutama dalam Pasal 28A hingga 28J. Pasal-pasal tersebut menjamin hak dasar seperti hak hidup, kebebasan, dan hak untuk menyatakan pendapat. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM.
Ia juga mengemukakan, pasca wafatnya tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Matias Wenda pada 12 April 2025 di RS Vanimo PNG, rekan seperjuangannya, Saul J. Bomay di Jayapura pada 10 Mei 2025 menyatakan bahwa perundingan damai harus dilakukan Pemerintah Indonesia dan OPM dengan dimediasi oleh pihak ketiga yang netral.
PAK-HAM Papua menilai, langkah damai ini bukan hanya realistis, tapi juga mendesak, demi menyudahi sejarah panjang kekerasan dan penderitaan rakyat Papua.(01)