JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (2/2/2026). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat suku Toraja.
Kasus tersebut berawal dari laporan Aliansi Pemuda Toraja yang dilayangkan pada akhir tahun 2025. Laporan itu berkaitan dengan materi stand up comedy yang dibawakan Pandji dan dinilai menyinggung prosesi pemakaman adat Toraja.
“Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja. (Diperiksa dari) pukul 10.30 WIB,” kata Pandji Pragiwaksono, Senin (2/2/2026).
Selama proses pemeriksaan, komika berusia 46 tahun tersebut mendapatkan 48 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pertanyaan difokuskan pada konten video penampilan Pandji dalam acara stand up comedy yang menjadi objek laporan.
Pandji menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, meskipun sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada bisa dilihat publik juga, tapi mungkin ini meneruskan laporan saja kali, ya. Saya ikuti prosesnya saja,” tambah Pandji.
Kuasa hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan kehadiran pertama kliennya sebagai saksi. Ia menyebutkan bahwa pemanggilan sebelumnya belum dapat dipenuhi lantaran Pandji sedang berada di luar negeri.
“Pemanggilan sudah dua kali. Cuma waktu itu Pandji belum ada di Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Betul, penyidikan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri pada November 2025. Mereka menilai materi stand up comedy yang membahas tradisi pemakaman suku Toraja mengandung unsur penghinaan serta ujaran bernuansa SARA, sehingga dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(04)










