JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan lanjutan perkara dugaan pemufakatan jahat yang dituding bertujuan menghambat proses penyidikan dan persidangan dalam kasus korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO), Kamis (15/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan, di antaranya Prof. Bambang Heru, wartawan senior Riza, jaksa Sigit, Luhut Wibowo, serta Sudin yang merupakan perwakilan dari Wilmar Group.
Terdakwa dalam perkara ini, Tian Bahtiar yang menjabat Direktur Pemberitaan JakTV, hadir di ruang sidang dengan didampingi Penasehat Hukum Didi Supriyanto.
Saksi Riza dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberitaan yang ditayangkan oleh JakTV tidak menghalangi jalannya persidangan maupun proses penanganan perkara timah.
Ia juga mengungkapkan telah mengetahui sejak awal informasi mengenai perhitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun yang disampaikan oleh Prof. Bambang Heru dalam sebuah acara di Universitas Indonesia.
Menurutnya, isu tersebut juga ramai menjadi perbincangan dan mendapat kritik, termasuk di wilayah Bangka, meskipun dirinya berada di Jakarta.
Sementara itu, Prof. Bambang Heru menyatakan bahwa dirinya merasa mendapat tekanan akibat pemberitaan yang menyorot dirinya beserta anak dan keluarganya, sehingga ia mengajukan permohonan perlindungan kepada Kejaksaan.
Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah menerima tekanan maupun somasi secara langsung dari Tian Bahtiar ataupun JakTV.
Saksi lainnya, Luhut Simangunsong yang merupakan jaksa penanganan perkara timah dan CPO, menjelaskan bahwa tidak terdapat penasehat hukum yang dipengaruhi oleh Tian Bahtiar dalam proses penanganan perkara tersebut.
Perkara dugaan perintangan ini berkaitan dengan vonis lepas serta pengurusan izin ekspor CPO. Selain Tian Bahtiar, kasus ini juga menjerat sejumlah terdakwa lain, yakni Marcella Santoso (advokat), Ariyanto Bakri (advokat), Junaedi Saibih (advokat sekaligus dosen), M. Syafe’i (staf legal PT Wilmar), serta M. Adhiya Muzzaki yang disebut berperan sebagai buzzer.(PR/04)









