Pastikan Tutup Saat Ramadhan, Satpol PP Magetan Sidak THM

Satpol PP Magetan Sidak THM Tindaklanjuti SE Bupati
Menindaklanjuti SE Bupati, Satpol PP Magetan melakukan Sidak tempat hiburan malam pada Sabtu (26/3/2023) malam (Foto:DNY)

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Tempat Hiburan Malam (THM) pada Minggu (23/3/2023) malam. Sidak dilakukan untuk memastikan THM tutup selama bulan Ramadhan.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Magetan tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Kepala Satpol PP Magetan, Rudy Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda), Gunendar, mengatakan, salah satu poin dalam SE tersebut yakni wajib ditutupnya THM pada bulan Ramadhan.

“Salah satu poin yang ada di dalam surat edaran ini wajib ditutupnya tempat hiburan malam,” kata Gunendar.

Dijelaskannya dalam sidak kali ini pihaknya mendatangi 8 lokasi THM yang tersebar di wilayah Kabupaten Magetan.

“Ada 8 lokasi mulai dari Carat, Parang, Sarangan, Plaosan, Magetan, Sukomoro dan Maospati,” jelasnya.

Gunendar mengungkapkan, dari sejumlah THM tersebut semuanya didapati tutup, tidak ada satupun THM yang melanggar SE Bupati.

“Selama kita melakukan pengecekan semuanya mentaati ketentuan yang ada di dalam surat,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika dalam perkembangannya nanti ada THM yang melanggar, maka pihaknya akan memberikan edukasi agar menutup selama bulan suci Ramadhan.(DNY/01)

Tinggalkan Balasan