Pasukan Gibran Indonesia Surati DPR RI, Fritz Alor Boy: Tolak Pemakzulan

Pasukan Gibran Indonesia Surati DPR, Fritz Alor Boy: Tolak Pemakzulan
Relawan Pasukan Gibran Indonesia (PAGI) pimpinan Fritz Alor Boy (kanan) menunjukkan surat permohonan audiensi yang ditujukan kepada DPR RI. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Gibran Indonesia (DPP PAGI), Fritz Alor Boy, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat audiensi kepada delapan fraksi DPR RI pada 19 Oktober 2026.

Surat tersebut diajukan untuk menyampaikan penolakan PAGI terhadap pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

“Kami dari DPP Pasukan Gibran Indonesia telah ajukan surat penolakan pemakzulan Wapres Gibran kepada Ketua DPR, delapan fraksi, Wakil Ketua DPR RI Pak Sufmi Dasco, dan Sekjen DPR RI,” ujar Fritz, dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Fritz mengatakan, pihaknya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan merupakan tindakan yang dinilainya ilegal dan merusak sistem hukum acara di Indonesia.

“Sidang yang diajukan oleh Denny cs soal PHPU, apalagi menyinggung ijazah Wapres Gibran, merupakan tindakan yang ilegal, yang dilakukan oleh pihak MK,” kata pemuda asal Alor NTT, pemilik nama lengkap Fridrik Makanlehi.

BACA JUGA  Komisi II Bahas Penetapan Jadwal Pemilu 2024 Pekan Depan

Menurut Fritz, MK seharusnya menolak gugatan tersebut sejak awal. Ia berpendapat, gugatan itu berkaitan dengan kewenangan para pemohon dan telah melewati tenggat waktu karena proses PHPU telah berakhir pada 2024.

“Harusnya hakim menolak gugatan tersebut di awalnya, bukan dilanjutkan pada persidangan. Sebab, bagiku, berkaitan dengan kewenangan para pemohon, melewati tenggat waktu atau kedaluwarsa dan PHPU sudah berakhir pada tahun 2024,” ujarnya

Soroti Persoalan Ijazah Gibran

Selain mempersoalkan proses gugatan di MK, Fritz juga menyinggung latar belakang pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Ia menyatakan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat setara sekolah menengah atas (SMA), serta ijazah sarjana strata satu (S1).

“Bagaimana mau melanjutkan pendidikan S1 kalau tidak memiliki ijazah atau sertifikat setingkat atau setara SMA? Wapres Gibran pun sudah mengatakan memiliki ijazah. Lantas, apa yang mau dipersoalkan?” kata Fritz.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Lantik 754 Perwira Remaja TNI dan Polri

Ia juga mengkritik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), MK, serta Denny Indrayana dan kawan-kawan. Menurut dia, pihak-pihak tersebut perlu mempertimbangkan perbedaan sistem pendidikan di Indonesia dan luar negeri.

Fritz menegaskan, menurutnya, Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang diterbitkan di Indonesia, tetapi memiliki ijazah setara SMA yang diperoleh melalui sistem pendidikan di Singapura.

“Wapres Gibran tidak mempunyai ijazah SMA dari Indonesia. Namun, beliau mempunyai ijazah setara SMA dari Singapura. Sistem pendidikan yang diterapkan di luar negeri dengan Indonesia sangat berbeda jauh. Harusnya, kita yang mengikuti dan menerima anak-anak Indonesia yang berstudi setara SMA di luar negeri,” ujarnya.

Fritz mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu pertimbangan PAGI mengajukan surat audiensi kepada DPR RI untuk menyampaikan penolakan terhadap pemakzulan Gibran.

BACA JUGA  Takjil Mengandung Zat Berbahaya Ditemukan Dinkes Tulungagung

“Alasan ini yang menjadi pertimbangan kami untuk mengajukan surat audiensi penolakan pemakzulan Wapres Gibran dengan DPR RI,” pungkasnya.(red)