BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Operasi Yustisi Gabungan terus gencar dilakukan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Seperti yang dilakukan Polsek Petang bersama TNI dan Satpol PP di wilayah Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (23/7/2021) malam.
Sebelum melaksanakan kegiatan, Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Petang melaksanakan Apel Gabungan Sekala Besar di halaman Kantor Camat Petang yang dipimpin Kanit Provos Polsek Petang Aiptu I Wayan Santiyasa.
Usai apel, puluhan personel melaksanakan patroli. Giat ininsesuai dengan Intruksi Mendagri No. 22 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 11 tahun 2021 tertanggal 21 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Darurat mulai tanggal 21 Juli 2021 serta STR No:653/VII/OPS.2/2021 tanggal 23 Juli 2021.
“Patroli berskala besar ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid 19 yang akhir-akhir ini peningkatannya cukup signifikan. Adapun yang disasar adalah tempat yang dianggap rawan gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Petang,” jelas Aiptu I Wayan Santiyasa.
Ia mengatakan, pihaknya juga terus mengimbau dan mengingatkan terhadap pelaku usaha, minimarket, warung makan dan lainnya yang masih buka melewati batas waktu yang ditentukan pada pukul 21.00 Wita.
“Agar menghentikan kegiatannya selama PPKM Darurat Level 3. Ini semua untuk kebaikan kita semua dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona,” ujarnya.
Kegiatan Patroli Sekala Besar dan Sosialisasi PPKM Darurat Level 3 Covid 19 gabungan Kecamatan Petang selesai pukul 22.30 Wita dalam keadaan aman, tertib dan lancar serta situasi kondusif.(one)