Pejabat Negara Dilarang Menggunakan Kantor Kementerian Jadi Area Kampanye

Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Para pejabat negara yang juga menjadi peserta Pemilu 2024 , dihimbau tidak menggunakan fasilitas negara, termasuk kantor kementerian, sebagai alat kampanye.

“Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik serta paslon pemilu tertentu, tidak boleh. Ada di undang-undang pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (7/12).

Kemenkumham Bali

Bagja menjelaskan Bawaslu sudah melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu soal larangan ini. “Nggak boleh fasilitas negara dipakai kampanye. Kalau kantor pengadilan boleh nggak, jelas nggak boleh,” ujar Bagja.

Sementara untuk fasilitas umum pemerintah yang boleh digunakan berkampanye ialah Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Bagja mengatakan tidak ada larangan kampanye di GBK.

BACA JUGA  Penumpang KAI Commuter di Stasiun Ancol-Palmerah Melonjak

“Kalau di DKI misalkan fasum pemerintah apa? GBK, itu fasum pemerintah. Boleh nggak digunakan? Boleh. Tapi kantor gubernur boleh nggak digunakan? Tidak boleh, kantor gubernur nggak boleh,” ia menjelaskan.

Bawaslu saat ini tengah melakukan kajian soal dugaan ada kampanye di kantor Kementerian. “Bukan laporan, enggak. Tapi sudah jadi perhatian kita dan lagi kita kaji,” Bagja menandaskan.