JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan mulai menggelar sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, bersama Vice President Strategic Planning & Business Development Gas Pertamina, Yeni Handayani. Keduanya direncanakan menjalani sidang perdana pada (24/12/2025).
Kepastian jadwal persidangan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, SH. Ia menyebut bahwa proses administrasi perkara telah rampung dan siap disidangkan.
Menurut Andi, Kepaniteraan PN Jakarta Pusat telah mencatat dan meregistrasi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yang penanganannya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perkara telah diregistrasi dengan nomor 159 atas nama terdakwa Hari Karyuliarto dan Yeni Handayani,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Khusnul Khotimah, telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi AH, dengan agenda pembacaan dakwaan pada sidang perdana pada 24 Desember 2025.
Perkara yang menjerat Hari Karyuliarto dan Yeni Handayani ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Dalam konstruksi perkara, keduanya diduga terlibat dalam persetujuan pengadaan impor Liquefied Natural Gas (LNG) dari Corpus Christi Liquefaction yang dinilai tidak sesuai dengan pedoman pengadaan yang berlaku. Selain itu, mereka juga disebut memberikan izin prinsip tanpa disertai justifikasi yang kuat serta tanpa dukungan analisis teknis dan ekonomi yang memadai.
“Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara,” ujar Andi.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menguji secara terbuka dakwaan KPK terhadap para terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(PR/04)









