Hemmen
Hukum  

Pelaku Pembobol Minimarket di Bekasi Incar Mesin ATM

Dok.Ilustrasi

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Pelaku pembobolan minimarket di Ruko Grand Permata City di Kampung Blokang RT02 RW06 Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi mengincar mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Untungnya, aksi pelaku pembobolan tersebut diketahui karyawan minimarket karena alarmnya berbunyi. Pelaku bernama Ihya Ulumudin (30) pun berhasil dibekuk.

Kemenkumham Bali

Pelaku pembobolan minimarket dengan mengincar mesin ATM dan barang berharga lainnya ini terjadi pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 02.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam minimarket yang saat itu sudah tutup melalui atap.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan lulusan sarjana teknik ini membawa peralatan seperti alat las, tambang dan linggis. Alat tersebut akan digunakan untuk membobol mesin ATM di dalam minimarket.

BACA JUGA  Polres Buleleng Gerak Cepat Sikapi Beredarnya Video Asusila

“(Pelaku berencana membobol) ATM dan barang berharga lainnya di dalam minimarket,” kata Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim, Rabu (9/2/2022).

Namun belum sempat membobol mesin ATM, pelaku menyenggol alarm yang terkoneksi ke seluruh minimarket. Herno Santoso (26), karyawan minimarket diperintah atasannya untuk mengecek ke lokasi.

Pelaku yang saat itu panik mencoba kabur dan sembunyi di ruko sebelah minimarket. Namu usaha tersebut sia-sia karena warga sudah mengetahuinya dan langsung menangkap pelaku.

“Karyawan minimarket minta bantuan warga dan ketua RT untuk menangkap pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cikarang,” ucap Mustakim.

Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang. Dia dijerat pasal 363 KUHP jo 53 tentang pencurian dengan pemberatan.(red)

BACA JUGA  Jaksa Agung Diserang Isu Selingkuh, Pakar Hukum Endus Agenda Khusus Koruptor

 

 

Tinggalkan Balasan