Pelaku Penendang Pemotor hingga Tewas Berakhir Masuk Bui Polres Kediri Kota

Pelaku Penendang Pemotor hingga Tewas Berakhir Masuk Bui Polres Kediri Kota
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fatur Rozikin, S.H., saat konferensi pers penangkapan pelaku penendang pengendara sepeda motor hingga tewas di Mapolres Kediri Kota, Selasa (13/8/2024).(Foto: CN SP)

KOTA KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku yang menendang pengendara sepeda motor hingga tewas. Kini, pria berinisial DN itu masuk bui Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasatreskrim Iptu M Fatur Rozikin, mengungkapkan, DN diduga penendang pengendara sepeda motor yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jl Suparjan Mangun Wijaya, Kelurahan Sukorame, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (3/8/2024) lalu.

Kemenkumham Bali

“DN berhasil kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fatur dalam keterangannya di Mapolres Kediri Kota, Selasa (13/8/2024)

Fatur menerangkan, dalam kejadian sekira pukul 23.50 WIB itu, pelaku bersama dengan rekannya dari arah selatan ke utara berpapasan dengan korban.

BACA JUGA  Polres Probolinggo Ringkus Pelaku Curas yang Mengaku TNI

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjutnya, diketahui saat korban membonceng temanya melintas di Jalan Soeparjan Mangun Wijaya dari arah utara dibuntuti pelaku berboncengan tiga.

“Menyadari bahwa korban bukan dari anggotanya, maka mengejar sampai di depan salah satu cafe di Sukorame. Korban saat itu melaju dikejar kemudian ditendang pinggangnya hingga terjatuh dan menabrak tiang listrik dan mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.

“Korban mengalami luka parah. Keduanya sempat dilarikan ke RS Lirboyo, namun nyawa korban tak tertolong,” sambung Fatur.

Ia menambahkan, sebenarnya dua orang kawannya yang dibonceng sempat mengingatkan agar tidak mengejar korban.

“Sebenarnya sudah diingatkan oleh dua kawannya yang dibonceng. Tapi pelaku memang dari awal sudah terkesan untuk cari lawan yang bukan kelompoknya,” terangnya.

BACA JUGA  Kapolda Metro Jaya: Satpam merupakan mitra penting Polri

Pelaku sempat pulang dan keesokan harinya setelah mendapat informasi korban meninggal dari media sosial, dia kemudian melarikan diri ke Kandangan. Namun, pelariannya terhenti saat petugas Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkapnya.

“Tidak ada yang mengarah ke perguruan. Kita kenakan pasal 80 ayat 3 menyebabkan korban meninggal dan korban masih anak- anak, pelaku terancam pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.(CN/01)