JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Pelaku tawuran di Jalan Basuki Rahmat (Basura), Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (9/3/2024) pagi akan ditindak tegas Polres Metro Jakarta Timur.
Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas dalam pertemuan dengan warga dan para pemuda di kawasan Bassura, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Para pemuda dikumpulkan untuk menyatakan deklarasi damai.
“Dalam hal ini saya sudah sangat serius, tertangkap langsung kami tahan, lanjut cek urine, apalagi dengan alasan klasik untuk menjaga kampung,” ungkap Nicolas Ary Lilipaly dikutip PMJnews.
Nicolas mengingatkan, para remaja jangan sampai merusak masa depannya dengan melakukan tawuran. Dia menyebut pelaku tawuran dapat dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP.
“Jangan matikan masa depan dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan kendalikan dirimu,” ucapnya.
Diketahui, aksi tawuran warga terjadi di kawasan Basuki Rahmat (Basura), Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam bentrokan tersebut, para pelaku saling lempar batu dan petasan.
Aksi tawuran berhasil dibubarkan. Saat ini polisi masih mencari para pelakunya.
“Mereka pakai batu. Petasan sebagai pancingan awal untuk tawuran. Masih dicari para pelakunya,” ujar Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024). (pmjnews/06)