DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Pelarian dua orang warga negara asing (WNA) asal Benua Afrika berakhir di tangan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Akoman Jacques Kacou (AJK) asal Pantai Gading dan Joseph Smith (JS) berkewarganegaraan Gana diamankan dari tempat persembunyiannya.
Keduanya telah melanggar izin tinggal, overstay selama 1.358 hari atau 3 tahun 7 bulan lebih berada di Indonesia.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapatkan adanya laporan masyarakat terkait keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang diduga sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian,” kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Doni Alfisyahrin, dalam keterangannya kepada awak media di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Kamis (8/12/2022).
Doni mengungkapkan, pada Selasa, 6 Desember 2022, pukul 08.00 WITA, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Dari hasil pengawasan keimigrasian, ditemukan bahwa terdapat dua WNA yang sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian atau overstay dan berhasil diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar,” ungkap Doni didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar Tedy Riyadi dan Kasi Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Yudhistira Yudha Permana.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Tedy Riyadi, mengatakan, meski berbeda negara kedua WNA tersebut saling mengenal satu sama lain.
“Kedua WNA yang kami amankan berasal dari negara yang berbeda, tetapi dalam pemeriksaan mereka saling mengenal satu sama lain,” jelas Tedy.
Menurut Tedy, keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. Dalam pemeriksaan mereka terindikasi berpindah- pindah, Jakarta, Solo dan Bali. AJK diamankan di Griya Maharani Residence Jl. Raya Pemogan Gang Anggrek No.1 Pemogan, Denpasar Selatan. Sedangkan JS diamankan di Casa Lotus Resident No. 108 Gang Marga Trisakti, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
“Di Bali tercatat kedua WNA tersebut masuk di bulan Oktober 2022, dan juga ada indikasi ada perbuatan pidana penipuan lewat medsos, namun mereka lakukan terhadap warga negara asing yang ada di negara luar bukan warga negara Indonesia,” ungkapnya.
Selama berada di Indonesia melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya. Keduanya melakukan tindakan penipuan terhadap sesama WNA melalui media sosial Facebook dengan meminta sejumlah uang senilai Rp1.000.000 hingga Rp5000.000 yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Kasi Inteldakim Yudhistira Yudha Permana menambahkan, dalam catatan imigrasi kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tahun 2019, dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK) melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Tercatat telah berakhir masa tinggal kunjungan semenjak 10 Oktober 2019, namun kedua WNA tersebut tetap berada di Indonesia dengan berpindah-pindah untuk mengelabui petugas Imigrasi,” ungkapnya.
Kedua WNA tersebut dijerat Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menjebloskan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Tindakan Tegas
Pada kesempatan itu, Doni Alfisyahrin mengimbau kepada masyarakat agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas.
“Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia. Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya, namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” kata Doni.
Pihaknya pun mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan kedua WNA tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar beserta jajarannya yang telah bekerja optimal, sehingga dengan waktu yang singkat telah berhasil mengamankan kedua WNA yang telah melanggar izin tinggal di Indonesia,” ucap Doni Alfisyahrin. (One/01)