Jakarta, Sudutpandang.id – Pada 5 Mei 2025 Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030.
Ini dilakukan sebagai persiapan penggantian masa jabatan KY periode 2020–2025 yang segera berakhir. Tujuan utamanya adalah memastikan kelangsungan fungsi KY dan menjaga proses seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel sesuai undang-undang.
Struktur dan Tugas Pansel
Pansel diketuai oleh Dr. Dhahana Putra, yang juga menjadi anggota. Empat anggota lainnya:
1. Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. (Juru Bicara Mahkamah Agung/MA).
2. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S.
3. Dr. Widodo, S.H., M.H.
4. M. Maulana Bungaran, S.H., M.H.
Empat tugas utama Pansel:
1. Mengumumkan pendaftaran calon anggota KY.
2. Melakukan seleksi administrasi dan uji kualitas/integritas calon.
3. Memilih 7 nama calon untuk diserahkan ke Presiden.
4. Menyampaikan daftar calon ke DPR melalui Presiden.
Masa kerja Pansel berlangsung hingga terbentuknya anggota KY baru. Informasi resmi akan diunggah di situs Mahkamah Agung.
Profil Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H.
Salah satu anggota Pansel yang menonjol adalah Prof. Yanto Hakim Agung Kamar Pidana MA sekaligus Juru Bicara MA. Ia dikenal sebagai akademisi, praktisi hukum, seniman, dan dalang wayang kulit yang menggabungkan filosofi Jawa dalam karyanya.
Perjalanan Karier:
– Lahir di Gunung Kidul (1960), mulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan (1992).
– Menjabat di berbagai PN: Bengkulu, Jember, Bantul, Jakarta Selatan, Sleman, hingga menjadi Ketua PN di beberapa wilayah.
– Promosi sebagai Hakim Agung pada 2024 setelah melalui posisi strategis di MA.
– Aktif mengajar di universitas seperti Universitas Gadjah Mada dan Unisula, tempat ia dikukuhkan sebagai profesor (Guru Besar) pada Februari 2025.
Kontribusi dan Harapan:
– Pengalaman luas di dunia peradilan dan integritasnya diharapkan memperkuat kredibilitas seleksi.
Sebagai seniman dan pencipta lagu, ia membawa perspektif multidimensi dalam proses penilaian calon KY.
Proses Seleksi Calon KY
Tahapan seleksi mencakup:
1. Pendaftaran calon.
2. Seleksi administrasi dan uji kualitas/integritas.
3. Penentuan 7 nama terbaik untuk diajukan ke Presiden dan DPR.
Pemerintah berharap anggota KY terpilih dapat menjalankan pengawasan terhadap perilaku hakim secara independen dan profesional mendukung tegaknya keadilan di Indonesia.