PONTIANAK, SUDUTPANDANG.ID – Ada yang menarik dari suksesi pemilihan Ketua Umum Perkumpulan Marga Lim periode ke-33 masa bhakti 2022-2027 di Sekretariat Perkumpulan Halim, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (10/10/2021) pukul 09.00 WIB.
Pemilihan Ketua Umum perkumpulan sosial dalam pengurusan pemakaman ini layaknya seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada), menggunakan kertas suara, menampilkan foto para calon Ketua Umum Perkumpulan Marga Lim.
Para pemilih yang telah mendapatkan undangan pemilihan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk mendapatkan surat suara, lalu mereka memasuki bilik pencoblosan dan memasukannya ke kotak suara.
Ada 4 calon Ketua Umun Perkumpulan Marga Lim, sesuai urutannya No 2 Lim Pou Kwang, No 4. Lim Hak Sia, No 5 Lim Peng Thay dan No 9 Lim Peng Kwang.
Menurut Ketua Panitia Pemilihan, Lim Tak Khai, ada empat kandidat yang ikut dalam pemilihan Ketua Umun Perkumpulan Marga Lim.
“Suara terbanyak menjadi Ketua Umun, dan suara kedua, ketiga dan keempat terbanyak menjadi Ketua 1, Ketua 2, Ketua 3 dan Ketua 4,” kata Lim Tak Khai, dalam keterangannya.
Dikarenakan komposisi jabatan Ketua Umum dan para ketua di Perkumpulan Marga Lim ada 5 orang, maka setelah pemilihan selesai, Ketua Umum dan para ketua yang terpilih akan melakukan rapat untuk memilih satu orang ketua lagi untuk melengkapi 5 orang ketua dan 4 orang ketua lainnya.
Para kandidat yang didaulat oleh anggota perkumpulan untuk maju dalam pencalonan Ketua Umum pada periode ke-32, masih menjabat sebagai Ketua Umum dan Ketua-ketua.
Hasil Perolehan Suara
Hasil perolehan suara nomor 2 Lim Pou Kwang memperoleh 81 suara, No 4 Lim Hak Sia 63 suara, no 5 Lim Peng Thay 170 Suara dan no 9 Lim Peng Kwang 94 suara.
Dengan perolehan suara ini mengantarkan Lim Peng Thay kembali menjadi Ketua Umum Perkumpulan Marga Lim periode ke 33 masa bhakti 2022 – 2027.
Berdasarkan perolehan suara terbanyak, Lim Peng Kwang menempati jabatan sebagai Ketua 1, Lim Pao Kuang Ketua 2, dan Lim Hak Sia Ketua 3.
Untuk pemilihan tahun ini, kandidat hanya empat orang, maka, Ketua Umum terpilih bersama para ketua lainnya akan menentukan 1 orang sebagai ketua 4.
Surat Suara yang terpakai sebanyak 325 surat suara dan 1 suara abstain karena tidak memberikan hak suaranya untuk memilih.
Proses pemilihan berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan. Proses pemilihan yang sudah berlangsung sejak lama ini merupakan sebuah demokrasi yang terus dipertahankan sampai saat ini.
Dalam pemilihan, tidak ada Istilah kalah dan menang, kandidat yang mencalonkan diri setelah proses pemilihan mendapatkan jabatan sebagai Ketua 1, Ketua 2, Ketua 3 dan Ketua 4 sesuai suara yang diperolehnya dalam pemilihan.
Setelah pemilihan, Ketua Umum terpilih bersama-sama para ketua akan membentuk tim formatur untuk membentuk kepengurusan Perkumpulan Marga Lim Periode ke-33 Masa Bhakti 2022 – 2027.(L4Y)