Pemilik Lion Air Bantah Menaikkan Harga Tiket di Luar Ketentuan

Pemilik sekaligus pendiri maskapai Lion Group Rusdi Kirana. FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemilik sekaligus pendiri maskapai Lion Group Rusdi Kirana membantah jika maskapai Lion Air, Batik Air menaikkan harga tiket pesawat di luar ketentuan.

Dikutip dari tempo.co di Jakarta, Ahad (24/3), hal itu disampaikan Rusdi Kirana saat ditemui di Training Center Lion Group Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/3).

Kemenkumham Bali

“Kan kalau dari Kemenhub ada batas bawah dan atas selama ini kami gak melewati itu, harusnya kami gak langgar aturan dan saya rasa gak ada yang kami lewati,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa meminta tujuh maskapai penerbangan terlapor agar tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran atau Idul Fitri 1445 Hijriah.

BACA JUGA  Roro Fitria Bantah Lakukan KDRT dan Bongkar Fantasi Seks Suami

“Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar tujuh yang menjadi terlapor tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen,” kata Fanshurullah dalam keterangan di Jakarta, (15/3) seperti dikutip dari Antara.

Tujuh maskapai terlapor dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) itu adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Citilink Indonesia (Persero), PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

BACA JUGA  Soimah Bantah Rumor Maju Jadi Bupati Bantul

Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023,” kata Fanshurullah.

Fanshurullah menyebutkan, dalam perkara dugaan kartel tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU membuktikan bahwa terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi. Tujuh perusahaan itu juga tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

Rusdi mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat tidak bisa dilakukan secara instan atau dilakukan tiba tiba.

Menurutnya, menaikan harga tiket tidak bisa dilakukan satu hari langsung dinaikan.

“Karena itu masuk dalam sistem, mau low, mau high, masuk dalam sistem gak bisa main sendiri,” katanya. (Berbagai sumber/02)