Pemkab Lampung Timur Resmikan Layanan Darurat 112

Lampung timur
Pemkab Lampung Timur Resmikan Layanan Darurat 112 (Foto: Humas Pemkab Lampung Timur)

LAMPUNG, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur resmi mengoperasikan Layanan Panggilan Darurat Nasional 112, Selasa (7/10/2025), di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur. Program ini menjadi langkah strategis Pemkab dalam mewujudkan pelayanan publik cepat, terpadu, dan responsif terhadap berbagai situasi darurat di wilayahnya.

Acara peluncuran berlangsung khidmat dan dihadiri Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, I Wayan Toni Supriyanto, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Wakil Bupati Azwar Hadi, serta jajaran Forkopimda, pejabat DPRD, pengadilan negeri, Sekda, kepala OPD, dan perwakilan camat.

Dalam sambutannya, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi RI I Wayan Toni Supriyanto menegaskan bahwa Call Center 112 merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan efisien, terutama dalam menangani situasi darurat.

“Kini masyarakat cukup menekan satu nomor, yaitu 112, untuk melaporkan berbagai keadaan darurat seperti kebakaran, kecelakaan, ancaman keamanan, maupun kondisi medis gawat darurat,” jelasnya.

BACA JUGA  DPRD Lamtim Gelar Rapat Paripurna Perdana dengan Bupati Ela Siti Nuryamah

Layanan ini, lanjutnya, bebas pulsa dan beroperasi 24 jam setiap hari, bahkan tetap bisa digunakan meskipun ponsel dalam keadaan terkunci atau tanpa kartu SIM aktif. Menurutnya, sistem 112 dibangun melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator telekomunikasi, dan instansi penanganan darurat, sehingga laporan masyarakat dapat direspons secara lebih cepat dan terintegrasi.

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah dalam sambutannya menegaskan bahwa peluncuran Layanan Panggilan Darurat 112 adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital.

“Layanan 112 adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang melindungi dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Lampung Timur,” tegas Bupati Ela.

Ia menambahkan bahwa sistem ini bukan hanya program seremonial, melainkan langkah nyata memperkuat jaringan tanggap darurat lintas sektor, mulai dari kebakaran, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, hingga gangguan keamanan dan ketertiban umum.

BACA JUGA  Pemkab Lampung Timur Gelar Senam Bersama ASN

“Kami ingin memastikan setiap laporan darurat direspons secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Karena setiap detik dalam keadaan darurat sangat berharga,” imbuhnya.

Bupati juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan layanan 112 hanya untuk kondisi darurat yang sesungguhnya, agar sistem tetap efektif dan tidak terganggu oleh laporan palsu.

Ia mengajak seluruh instansi seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk menjadikan Call Center 112 sebagai pusat koordinasi kedaruratan terpadu yang bekerja cepat, transparan, dan profesional.

Kepala Dinas Kominfo Lampung Timur, Mansur Syah, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, yang bertujuan mempercepat digitalisasi layanan publik di daerah.

“Call Center 112 bukan sekadar nomor darurat, tapi simbol transformasi pelayanan publik yang lebih modern, tanggap, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Mansur.

BACA JUGA  Plt Ketua TP PKK: Kegiatan Khitanan Massal Sangat Berguna Bagi Masyarakat

Dengan diresmikannya Call Center 112, Kabupaten Lampung Timur resmi bergabung dengan jaringan layanan panggilan darurat nasional yang telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini mempertegas komitmen Pemkab Lampung Timur dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, aman, dan terintegrasi secara digital untuk melindungi warganya kapan pun dibutuhkan.(PR/04)