BANDUNG-JABAR, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat membuka opsi untuk mengajukan pencabutan izin lembaga konservasi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merespons kisruh yang terjadi antara dua kubu internal Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Humas Kebun Binatang Bandung (KBB), Ully Rangkuti dalam taklimat media di Bandung, Kamis (7/8/2025) menjelaskan Rencana ini disampaikan sebagai respons terhadap kisruh yang terjadi antara dua kubu internal Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Ia merujuk pada informasi dari Ketua Pengurus YMT, John Sumampauw, yang menjelakan bahwa keputusan tersebut disampaikan oleh perwakilan Pemkot Bandung dalam rapat Rabu (6/8) di KBB.
Rapat itu dihadiri antara lain oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BPKP), dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, serta Wakapolrestabes dan Kabag Ops Polrestabes Bandung. Hadir juga perwakilan dari pengurus lama YMT.
Konflik di KBB saat ini memasuki babak baru setelah Pemkot Bandung membuka opsi untuk mengajukan pencabutan izin lembaga konservasi Kebun Binatang Bandung kepada Kemenhut.
Dijelaskan bahwa opsi pencabutan izin merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam rapat bersama Kemenhut pada 10 April 2025.
Rapat tersebut menyepakati, bahwa apabila proses pemanfaatan aset KBB secara damai tidak dapat dilakukan, Pemkot Bandung dapat mengusulkan pencabutan izin pengelolaan.
Setelah itu, Kemenhut akan menunjuk tim pengelola sementara melalui Surat Keputusan Menteri dengan melibatkan Pemkot Bandung dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Kami menghormati keputusan apapun dari pemerintah terhadap pengelolaan Kebun Binatang Bandung,” kata John seperti dikutip Ully.
Ia menambahkan langkah berikutnya yang akan diambil timnya adalah mengembalikan satwa-satwa yang dipinjam KBB dari lembaga konservasi satwa “ex-situ) Taman Safari Indonesia sejak 2020, yakni jerapah, lechwe, gnu, dan satwa-satwa “animal show”.
“Masih ada kewajiban-kewajiban terkait peminjaman satwa itu yang juga belum diselesaikan YMT,” katanya.
Soal penutupan sementara
Menanggapi insiden yang terjadi Rabu (6/8), John Sumampauw menjelaskan, penutupan sementara yang dilakukan adalah langkah pengamanan aset Pemkot Bandung.
“Dasar kami mengamankan adalah Berita Acara (BA) Penitipan Barang Bukti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat,” dan menambahkan bahwa pihaknya diperintahkan Kejati Jabar untuk menjaga aset tersebut.
Langkah ini pun merupakan tindak lanjut dari rapat yang diselenggarakan pada Senin (28/7) yang dihadiri oleh perwakilan dari Pemkot Bandung, Kejati Jawa Barat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat tersebut membahas pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Daerah berupa tanah yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang No. 4-6, Bandung.
Ia menegaskan meski berada di tengah konflik, keselamatan satwa adalah prioritas utama.
“Saat menutup Kebun Binatang Bandung kemarin, saya menunjuk dan membawa tim ‘keeper’ (perawat satwa) untuk menjaga operasional harian perawatan satwa tetap berjalan, seperti pemberian pakan,”katanya.
Ia membantah narasi negatif yang beredar di media sosial.
“Oknum-oknum karyawan dan orang-orang yang tidak kami kenal menerobos masuk dan mengusir keeper kami, membuat narasi yang buruk di media dan media sosial, padahal kenyataannya tidak seperti itu,” katanaya.
Dirinya juga menyoroti kesulitan dalam operasional kemarin. “Kiriman pakan satwa kemarin pagi itu pun tidak bisa masuk. Gerbang servis digembok dari luar oleh sekuriti yang mereka sewa,” katanya.
Untuk itu, pihaknya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengunjung akibat penutupan sementara kemarin.
“Ini semata-mata untuk memastikan keselamatan semua pihak, termasuk pengunjung, dan mengamankan aset pemerintah,” demikian Jhon John Sumampauw. FOTO: HO-Humas KBB