BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota Bekasi resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.Selasa (31/3/2026)
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, bersama Sekretaris Daerah Djunaedi serta jajaran Inspektorat, BPKAD, dan Bapperida.
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, bersamaan dengan LKPD dari sejumlah pemerintah daerah lainnya di Jawa Barat.

Penyerahan LKPD merupakan kewajiban rutin pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan publik. Selanjutnya, laporan tersebut akan melalui proses audit oleh BPK guna menilai kepatuhan terhadap regulasi serta kualitas penyajian laporan keuangan.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional demi menjamin keandalan informasi keuangan negara.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menyusun laporan tersebut. Ia optimistis Kota Bekasi dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“LKPD ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran. Kami berharap hasil pemeriksaan nanti kembali membanggakan dan menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Abdul Harris.
Dengan penyerahan ini, Pemkot Bekasi menegaskan keseriusannya dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.(PR/04)










