Berita  

Pemprov DKI Gratiskan Balik Nama hingga Akhir Tahun Ini

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemprov DKI Jakarta menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bermotor bekas sejak Sabtu (7/10) lalu hingga akhir tahun 2023 alias 31 Desember 2023.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, yang telah diundangkan pada 4 Oktober 2023 lalu.

Kemenkumham Bali

Dalam peraturan itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

BACA JUGA  Sudin Parekraf Jakpus Selenggarakan Bimbingan Teknis Kewirausahaan

“Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah,” tulis keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Selasa (10/10).

Dalam pergub yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu menyebutkan, tujuan penggratisan BBNKB ini bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor warga ibu kota.

“Dalam rangka upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, perlu insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya,” tulis pertimbangan dalam pergub itu.(03/JP)