Berita  

Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Usai Kalah di PTUN Soal UMP 2022

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.

Riza menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang dalam melakukan proses evaluasi bahan kajian. Sehingga hasilnya masih belum dapat ditentukan.

Kemenkumham Bali

“Sekali lagi yang pertama terkait hasil vonis PTUN terkait UMP kami menghormati hasil pengadilan negeri terkait kasus tersebut. Namun demikian kami masih diberi kesempatan untuk melakukan evaluasi bahan kajian,” katanya saat ditemui usai melakukan peninjauan transportasi terintegrasi di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Menurutnya saat ini Pemprov DKI membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan yang memenangkan gugatan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tersebut. Apabila sudah sampai pada akhir kesimpulan, Riza menyebut hasilnya akan diumumkan.

BACA JUGA  Hidayat Bilang MPR Belum Terima Permintaan Amandemen Penundaan Pemilu 2024

“Hasilnya nanti akan kami umumkan, apakah Pemprov akan banding atau tidak masih ada waktu. Kita sedang mempelajari berkasnya, putusannya, beri waktu kami ya,” ujar dia.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta resmi memenangkan gugatan Apindo terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 Persen.

Dalam amar putusan tersebut, dinyatakan bahwa besaran UMP DKI Jakarta pada 2022 ditetapkan menjadi Rp4,57 juta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022. Anies juga diberatkan hukuman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642 ribu.

BACA JUGA  Wagub Duga Libur Nataru Berdampak pada Kenaikan Covid-19 di Jakarta

“Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 642.000,” demikian bunyi putusan PTUN tersebut.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN DKI Jakarta juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diketahui diterbitkan pada 16 Desember 2021 lalu.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan