Tri Indroyono
Berita  

Pemrov DKI Terima Usulan Publik Soal RUU Daerah Khusus

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima usulan dari berbagai pihak saat konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta untuk kedua kalinya di Balai Kota DKI, Senin (8/5).

“(Masukan dari publik) Banyak, kita belum merangkum, tapi sudah diproses. Rangkumannya nanti akan kita sampaikan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).

Kemenkumham Bali

Menurut Joko, konsultasi publik tersebut merupakan forum untuk berdiskusi bersama mewujudkan Jakarta yang lebih baik dan nantinya menyempurnakan undang-undang.

“Ya kita akan menampung aspirasi yang
diinginkan masyarakat supaya UU ini kan nantinya menentukan Jakarta ke depan menjadi kota global,” katanya.

BACA JUGA  Gulkarmat Jaktim Padamkan Kebakaran Tiga Rumah Warga di Duren Sawit

Pemerintah Provinsi (DKI) Jakarta menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta kepada publik untuk mendapatkan masukan agar jangan sampai salah. “Masukan dari masyarakat kita butuhkan untuk menambah sempurnanya undang-undang (UU),” kata Joko.

Joko menyebutkan, nantinya ada konsultasi publik untuk ketiga kalinya. “Ini kayaknya konsultasi publiknya masih ada satu lagi. Akan diadakan lagi (yang ketiga) ya,” kata Joko.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendagri RI, Suhajar Diantoro mengatakan, kegiatan ini merupakan forum untuk berdiskusi bersama mewujudkan Jakarta yang lebih baik ke depan.

Setelah uji publik ini rampung, pihaknya akan membawa masukan tersebut ke tingkat kementerian untuk dibuat drafnya dan diteruskan kepada DPR RI.

BACA JUGA  Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti 52 Perkara Inkrah 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemprov DKI Jakarta juga telah menggelar acara konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta pertama di Menteng, Jakarta Pusat.

Pembahasan tersebut mengarah pada RUU Daerah Khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam konsultasi publik pertama itu disepakati untuk mempertahankan daerah khusus Jakarta di bidang perekonomian, pariwisata, jasa dan perdagangan.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan