Hukum  

Pencopotan 2 Kapolda Pembuktian Negara Serius Tangani Pandemi

Jakarta, SudutPandang.id – Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya menilai pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat oleh Kapolri sebagai sanksi atas ketidaktegasan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan sudah tepat. Pasalnya, pembiaran yang terjadi akan membahayakan dan kontradiktif di tengah gencarnya upaya penanganan Covid-19.

“Jadi bukti bahwa negara serius menangani pandemi, ini merupakan jawaban atas kebimbangan dan keraguan masyarakat Indonesia pada sikap aparat penegak hukum yang seolah tidak peduli akan akibat kematian yang ditimbulkan dari Covid-19, terutama para tenaga medis yang langsung berada di garis depan berhadapan dengan Covid-19,” ujar Alexius kepada SudutPandang, Rabu (18/11/2020).

Kemenkumham Bali

Menurut Alexius, di tengah situasi pandemi saat ini harus dapat merasakan pengorbanan para tenaga medis yang terus berpejuang menangani pasien Covid-19.

BACA JUGA  Bareskrim Ungkap Pabrik Narkoba Berkedok Cairan Happy Water dan Keripik Pisang

“Demi menyelamatkan pasien yang terpapar Corona, dokter dan tenaga medis rela bertaruh nyawa, sudah banyak yang gugur, kita seharusnya mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan, dan ini dibutuhan komitmen bersama tanpa pernah memandang siapapun, tanpa terkecuali,” kata Advokat senior itu.

“Banyak tenaga medis yang meninggal, padahal pasiennya mengabaikan protokol kesehatan sehingga dokter ikut menderita,” sambung Alexius.

Ia menuturkan, ketegasan Pemerintah melalui keputusan Kapolri ini, di satu sisi telah membangkitkan semangat kepada para tenaga medis dan keluarganya bahwa Pemerintah selalu bersamanya dalam pencegahan penyebaran bahaya Covid-19.

“Ini juga sebagai signal dan peringatan bagi aparat penegak hukum lainnya, khususnya Polri untuk bisa lebih aktif dan tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan yang merupakan kebijakan Pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona,” tandas Alexius.

BACA JUGA  Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Bansos, Rudy Tanoesoedibjo Bungkam

Masih menurut Alexius, Korps Bhayangkara telah menegaskan komitmennya dalam penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Maklumat Kapolri.

“Karenanya para Kapolda seluruh Indonesia harus mendukung dan melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam penanganan mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tidak terulang lagi adanya pencopotan terhadap Kapolda lainnya oleh Kapolri,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy juga dicopot dari jabatannya.(um)

Tinggalkan Balasan