JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Diana Thoha mengaku miris dan menyayangkan jika korban perkosaan di Bekasi melaksanakan pernikahan dengan pelaku, anak dari anggota DPRD.
“Dampak perkosaan yang dilakukan pelaku tidak dapat diselesaikan dengan perkawinan begitu saja, dan tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan, baik pidana maupun UU Perlindungan Anak,” ujar Diana Thoha kepada Sudutpandang.id, Minggu (30/5/2021).
Menurut Diana, pernikahan tersebut akan menambah beban trauma korban dalam proses pemulihannya.
“Korban pemerkosaan anak di bawah umur akan mengakibatkan selain trauma juga kekerasan secara fisik, psikis maupun seksual,” kata Diana.
Ia menegaskan, korban anak usia di bawah umur wajib dilindungi dan dipulihkan kondisi psikologisnya.
“Bahwa di dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan konvensi hak anak, dalam UU Konstitusi, UU HAM dan UU Perkawinan yaitu hak seseorang memasuki perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan kedua mempelai,” jelas advokat wanita berparas cantik ini.
Ia pun mengimbau semua pihak, khususnya orangtua agar membekali putra putrinya dengan akhlak dan moral sejak dini.
“Sebagai orangtua tidak hanya cukup memberikan materi, namun harus ditanamkan budi pekerti, akhlak, dan moral serta mengawasi tumbuh kembang anaknya, terlebih di era kemajuan teknologi yang sangat pesat, tak dipungkiri banyak hal negatif yang mempengaruhi perkembangan anak,” tutur Diana.
Terpisah, pihak keluarga korban menolak ajakan menikah dari tersangka. Selain korban yang masih di bawah umur, pihak keluarga tidak ingin kasus kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban berulang jika keduanya menikah.
“Kalaupun dinikahkan, ini kan kita menjaga supaya trauma dari korban tidak berkelanjutan. Makanya ada pernyataan yang mengatakan kalau memang dinikahi, ini ke depannya seperti apa? Bisa menambah trauma, terus habis itu KDRT. Kalau sudah berkeluarga, KDRT itu terjadi lagi,” terang Tekda Beko Bagarri Tita, pengacara keluarga korban.
Sementara itu, AT (21), anak anggota DPRD Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, yang berniat menikahi korban menepis anggapan niatannya demi bebas dari jeratan hukum.
Kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo mengatakan, niat menikahi korban tersebut datang dari kliennya. Ia membantah anggapan bahwa Ibnu Hajar Tanjung- yang menyuruh anaknya AT menikahi korban.
“Ya dari AT. Karena mereka itu sudah kumpul lama, begitu. Mereka kan saling sayang, udah kumpul lama,” ungkapnya.
Terkait perkara ini, pihak kepolisian menegaskan proses hukum terhadap AT masih tetap berjalan.
“Yang pasti, Polres Metro Bekasi Kota tetap sesuai prosedur hukum, dilanjutkan,” tegas Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing, dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).(her/fad)