Opini  

Pengadilan Jalanan ala Roy Suryo

Surat Terbuka OC Kaligis: Presiden Prabowo Tolong Uang yang Dirampok Jiwasraya Dikembalikan. Pengadilan Jalanan Roy Suryo
Prof. O.C Kaligis (Foto:Dok.Pribadi)

“Roy Suryo seolah mengangkat dirinya sebagai ‘Hakim Agung Peradilan Jalanan’, yang kata-kata dan kalimatnya diakui media sebagai putusan pembenaran di bawah bendera “Kebebasan Pers”.

Oleh: Prof. Otto Cornelis Kaligis

Dalam negara hukum, setiap individu berhak atas proses hukum yang adil (due process). Menyampaikan opini sebelum ada kepastian hukum bisa membentuk opini publik yang menyesatkan, memicu persekusi, dan merusak reputasi seseorang yang mungkin belum tentu bersalah.

 

Dalam negara hukum, fenomena ini tentu memunculkan kekhawatiran akan lunturnya prinsip praduga tak bersalah

Berikut catatan saya terkait soal ‘Pengadilan Jalanan ala Roy Suryo’:

1. Irah-irah atau kepala putusan Pengadilan: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

2. Putusan Pengadilan Jalanan ala Roy Suryo : Demi Keadilan menurut kehendak saya, atau kehendak Roy Suryo.

3. Putusan Pengadilan Pidana, dimulai dengan Laporan Pidana, tingkat penyelidikan, lalu ke penyidikan.

4. Berita Acara Penyidikan dimulai dengan kalimat: Pro Yustitia (Demi Keadilan).

5. Pengadilan Jalanan Roy Suryo dilakukan dengan terus menerus menggunakan media untuk memberi justifikasi kepada tuduhannya.

6. Di samping itu, Roy Suryo dan kawan-kawan mengerahkan massa, mengunjungi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan memaksa mereka untuk membuat pengakuan, setelah gagal meminta ijazah asli, sekalipun pimpinan UGM membuat pernyataan bahwa benar Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan universitas negeri tersebut.

BACA JUGA  Selamat Jalan Bang Rizal Ramli

7. Pengadilan KUHAP. Setelah LP, berdasarkan pasal 109 KUHAP Penyidik memberitahukan kepada Jaksa, mengenai dimulainya penyelidikan.

8. Setelah memeriksa minimal 2 orang saksi, menyita barang bukti berdasarkan pasal 38 KUHAP, dan setelah berkas lengkap, minimal 2 saksi, penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

9. Pemberkasan didasarkan ke Pasal 72 jo 75 KUHAP.

10. Tersangka tidak dibebani beban pembuktian. Pasal 66 KUHAP. Berlaku Azas Praduga tak bersalah.

11. Praduga tak bersalah tidak berlaku di Peradilan Roy Suryo. Pokoknya apa kata Roy Suryo karena Roy Suryo ahli Telematika, maka provokasi Roy Suryo identik dengan putusan yang “in kracht” yang punya keputusan tetap dan mengikat.

12. Pemeriksaan saksi dan tersangka, menurut KUHAP dilakukan tanpa tekanan, dan penyidik mencatat seteliti- telitinya menurut kata-kata saksi atau terdakwa, sesuai Pasal 117 KUHAP.

13. Pemeriksaan Pengadilan Roy Suryo dilakukan suka-suka, apalagi bila tayangan Aiman atau Karni Ilyas, telah ikut mendukung perjuangan peradilan jalanan Roy Suryo.

BACA JUGA  Mempertanyakan Peran Yusril Terhadap Masa Depan Partai Bulan Bintang

14. Sitaan “Ijazah Asli” Roy Suryo tidak jelas disita dari mana, apa memenuhi Pasal 129 KUHAP, semuanya didasarkan hanya kepada Khayalan Roy Suryo.

15. Saksi-saksi bahwa Jokowi pernah kuliah di UGM, tamat kuliah, mulai bermunculan. Mereka teman kuliah Jokowi, sampai Jokowi tamat.

16. Mereka ini yang akan bersaksi di bawah sumpah, bila aduan pidana Presiden Jokowi dinyatakan P.21 alias lengkap, dibuat dakwaan, dimajukan ke pengadilan, setelah nomor perkara terdaftar.

17. Kapan mulai Peradilan KUHAP dapat ditayangkan media?.

18.Di saat Hakim yang memeriksa perkara membuka sidang dengan kalimat “Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum”. Baru disaat itu berita media dinyatakan sah.

19. Sebagai perbandingan: Kurang lebih 40 tahun saya berkesempatan membela perkara di luar negeri, duduk bersama para pengacara setempat.

20. Tak satu media pun menyebarluaskan misalnya perkara Tommy Soeharto melawan Bank Paribas di Guernsey atau Lichtenstein.

21. Padahal saat sidang itu hadir Duta Besar Indonesia di London, Pak Marty Natalegawa.

22. Sama halnya ketika saya membela kasus Hendra Raharja di Sydney, yang bebas berita di Sydney, ramai berita di Indonesia. Atau ketika saya membela kasus Australia Dairy Corp Melawan Kebun Bunga di Supreme Court Melbourne. Di kasus ini saya membela Kebun Bunga.

BACA JUGA  Pernyataan Yusril Politik Belah Bambu Komunitas Advokat

23. Kasus Kartika Plaza saya yang diputus oleh International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washinton DC yang mengalahkan Indonesia, sama sekali bebas berita.

24. Beda dengan Peradilan Jalanan Roy Suryo, yang dibuka untuk umum setiap saat, sesuai kehendak Roy Suryo.

25. Di sini Roy Suryo seolah mengangkat dirinya sebagai “Hakim Agung Peradilan Jalanan.” Yang kata-kata dan kalimatnya diakui media, sebagai putusan pembenaran di bawah bendera “Kebebasan Pers”.

*Penulis O.C Kaligis adalah praktisi hukum senior