Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta sampai Tanggal 7 April

Pemberlakuan sistem Ganjil Genap di Jakarta kembali berlaku saat hari kerja/Foto:dok.JJ SP

Jakarta, Sudutpandang.id – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan bebas Ganjil Genap di Jakarta. Hal ini dinyatakan dalam akun Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta.

Dalam penjelasannya peniadaan ganjil genap karena adanya cuti bersama Idul Fitri 2025.

“Sehubungan dengan
Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahu Baru Saka 1977 dan Hari Raya ldul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 -7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN, ” jelas Dishub.

Pada kesempatan tersebut Dishub juga menghimbau masyarakat

untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib

“Agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman,”imbuhnya.

Dishub juga memposting alasan peniadaan penerapan ganjil genap yaitu berdasar, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas
dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BACA JUGA  Misteri Pertemuan Sri Mulyani dan Megawati, Ada Apa?