“PN Jaksel mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas peran serta awak media selama ini dalam mengawal jalannya persidangan hingga pembacaan putusan yang secara umum berjalan tertib dan lancar.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat rusuh usai vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023) siang.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan perihal insiden kericuhan pasca pembacaan putusan terhadap Richard Eliezer
“Bahwa sejak awal persidangan belum dimulai, antusiasme pengunjung sidang yang sebagian besar simpatisan terdakwa maupun para awak media untuk bisa masuk ke ruang sidang sangat luar biasa, maka agar persidangan dengan agenda pembacaan putusan tetap berjalan lancar dan tertib, dilakukan pembatasan,” ucap Djuyamto, dalam keterangan tertulis yang diterima Sudutpandang.id, Rabu (15/2/2023)
Djuyamto mengungkapkan, ketika Majelis Hakim membacakan amar putusan, para awak media yang tadinya tertib meliput di luar ruang sidang berupaya untuk memaksa masuk dengan membuka paksa pintu masuk sebelah kanan. Tujuannya untuk mewawancara keluarga Josua maupun para pengacaranya serta penasihat hukum terdakwa, termasuk ingin mengambil foto terdakwa.
“Hal ini menyebabkan situasi desak-desakan, sehingga petugas keamanan PN Jaksel berupaya mencegahnya, namun karena banyaknya pengunjung dan para awak media, terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jaksel,” jelasnya.
Kendati demikian, lanjutnya, kondisi kesalahpahaman tersebut segera mereda, setelah narasumber wawancara diminta bergeser keluar ruang sidang.
“Terjadi beberapa kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan,” terang Djuyamto.
Ia mengatakan, pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut, karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan pengadilan yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa.
“PN Jaksel mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas peran serta awak media selama ini dalam mengawal jalannya persidangan hingga pembacaan putusan yang secara umum berjalan tertib dan lancar,” ucap Djuyamto yang dikenal humanis dan dekat dengan wartawan ini.

Seperti diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana satu tahun enam bulan penjara,” ujar Wahyu Iman Santoso dalam putusannya yang dibacakan di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jaksel.(Rkm)