JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didalamnya ada PNS dan PPPK untuk mengetahui peraturan ini di awal tahun baru 2024, mengenai batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023.
Dikutip kompastv, simak rincian aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 dibawah ini.
Aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023:
1. PNS dan PPPK dengan Jabatan Non Manajerial
Lalu, untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan pelaksana mempunyai batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun.
Sementara, PNS dan PPPK yang berada di jabatan fungsional, batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi ASN yang ada di jabatan fungsional dapat dikatakan batas usia pensiun nya hingga 65 tahun, wah jadi lebih lama lagi ya.
2. PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial
Pertama, untuk PNS dan PPPK yang berada di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama ditetapkan batas usia pensiun sampai usia 60 tahun
Sementara PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas diberi batas usia pensiun sampai usia 58 Tahun.
Demikian informasi terkait rincian aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023.(06)