Tri Indroyono
Berita  

Penting! Tata Cara Nyoblos Surat Suara Pemilu agar Sah

Pemilu 2024
ilustrasi tata cara mencoblos /foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mengutip laman KPU RI, di dalam artikel ini terdapat tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang baik dan benar. Simak langkah-langkah mencoblos saat Pemilu beserta hal-hal yang harus dipersiapkan.

Mencoblos adalah cara yang dilakukan pemilih Pemilu saat memberikan hak suaranya dalam pemungutan suara. Itulah arti atau makna mencoblos.

Kemenkumham Bali

Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 ini, agar suara masyarakat bisa sah. Menurut situs resmi KPU, pemilih Pemilu yang ingin mencoblos harus membawa dokumen-dokumen berikut ke TPS.

• Formulir pemberitahuan (Model C-6)

• e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.

BACA JUGA  Tetap Nomor 12, Ketum PAN Percaya Diri Raih Suara Dua Digit

Adapun informasi tata cara mencoblos di TPS tercantum dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan situs Indonesiabaik oleh Kominfo. Ini tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 di TPS:

1. Pemilih Pemilu datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih

2. Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan

3. Kemudian, di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang mempersilakan untuk mengisi daftar hadir

4. Selanjutnya, pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C6

5. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih

6. Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

BACA JUGA  Pemkot Jaktim Kerahkan Petugas Untuk Jaring PMKS di Hutan Kota

7. Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:

• Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

• Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan

• Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

8. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk

9. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.

10. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.

BACA JUGA  Polri Gelar Operasi Mantab Brata Amankan Pemilu 2024

11. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024. (Berbagai Sumber/06)