BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (23/10/2024), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Kemenkumham Bali kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-88.
Sidang TPP di Aula Utama Lapas Kerobokan ini diikuti para narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sidang dipimpin Ketua Sidang TPP, Sekretaris, 11 orang anggota sidang, serta empat orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.
Kalapas Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho menjelaskan bahwa sidang ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keadaan serta perkembangan narapidana selama menjalani pidana di dalam Lapas.
“Saya berpesan kepada narapidana ini agar tetap menjaga perilaku, selalu ikuti program-program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta terus mengamalkan setiap poin dalam Catur Dharma Narapidana sehingga kedepannya kalian bisa menjadi contoh dan membawa pengaruh positif bagi warga binaan yang lain,” tutur Kalapas.
Ia menyatakan bahwa Lapas Kerobokan selalu berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang optimal. Segala bentuk pelayanan yang ada di Lapas Kerobokan tidak dipungut biaya alias gratis.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi pelaksanaan sidang TPP ke-88 yang telah dilaksanakan Lapas Kerobokan.
“Dengan sidang TPP ini diharapkan dapat memberikan hak-hak warga binaan secara lebih obyektif dan transparan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan,” harap Kakanwil.(One/01)