Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA Kelompok Bonnie Blue

Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat Mendeportasi WNA Inggris (Foto Istimewa)

Badung, Bali, Sudutpandang.id –  Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi menyampaikan hasil akhir penindakan terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen “Bonnie Blue”. Keempat WNA tersebut telah menjalani proses hukum dan dinyatakan terbukti melanggar aturan lalu lintas serta menyalah gunakan izin tinggal keimigrasian.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait keberadaan TEB alias Bonnie Blue (Perempuan, 26 tahun,WN Inggris), seorang kreator konten dewasa.

Laporan menyebutkan yang bersangkutan sempat ditolak menginap di sebuah hotel di Canggu karena rekam jejak konten yang dinilai tidak pantas.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres Badung dan Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis, 4 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA, di mana 16 orang berstatus saksi peserta acara game show, sementara 4 orang lainnya, yakni TEB alias BB, LAJ (Laki-laki, 27 tahun, WN Inggris), INL (Laki-laki, 24 tahun, WN Inggris), dan JJT (Laki-laki, 28 tahun,WN Australia) diproses lebih lanjut.

BACA JUGA  Koramil Sumberasih Melakukan Pemantauan Pupuk Di Wilayah Binaan

Terkait dugaan pornografi, Kapolres Badung menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan forensik digital, memang ditemukan video pribadi di ponsel TEB. Namun, video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebar luaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi maupun UU ITE.Meski demikian, keempat WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum.

Mereka menggunakan mobil pickup bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi konten.

Berdasarkan putusan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 12 Desember 2025, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UUNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.

BACA JUGA  Bolone Mase Demak Konsolidasi Untuk Wilayah Utara

Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Sanksi Deportasi Kepala Kantor Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa setelah proses peradilan pidana ringan selesai, pihak Imigrasi langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival). Namun, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.
“Kami telah mengambil tindakan tegas.

Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.

Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” tegas Winarko.

Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, keempat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025, serta namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan.

BACA JUGA  DT KAI Monitoring Daop 7 Madiun Jelang Nataru 2025/2026

Komitmen Menjaga Bali Penindakan ini merupakan bukti sinergitas kuat antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum. Kedua instansi menegaskan komitmennya untuk memastikan wisatawan menghormati hukum, adat, dan kearifan lokal Bali. Tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan diharapkan menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya. ( one )